Minggu, 07 Maret 2010

perda kota samarinda

PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA

NOMOR : 19 TAHUN 2006

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN

LINGKUNGAN BIDANG HIGIENE SANITASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA SAMARINDA,

Menimbang : a. bahwa dalam upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan pelayanan

masyarakat, kesehatan khususnya;

b. bahwa kesehatan dasar masyarakat yang menyangkut tentang pola hidup sehat

dan lingkungan (Higiene Sanitasi) perlu pengawasan, pembinaan dan pengaturan

lebih lanjut;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b

perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan

Pelayanan Kesehatan Lingkungan Bidang Higiene dan Sanitasi.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9,

Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 352) tentang Pembentukan Daerah

Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun

1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Higiene Usaha-usaha bagi Umum

(Lembaran Negara RI Tahun 1962 Nomor : 48 Tambahan Lembaran Negara RI

Nomor : 2475);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Higiene (Lembaran Negara RI Tahun 1966 Nomor 22 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

2804);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan Tahun 1996

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran

Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);

8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara RI

Nomor 4048);

9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perubahan

Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan

Lembaran Negara RI Nomor 4389);

10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran

Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);

11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan

Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran

Negara RI Nomor 4438);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981

Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran

Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai

Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah;

15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi

dan Peredaran makanan;

16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Menkes/Per/IV/1977 tentang Minuman

Keras;

17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 528/Menkes/Per/XII/1982 tentang kualitas

air tanah yang berhubungan dengan kesehatan;

18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 453/Menkes/Per/IX/1983 tentang bahan

berbahaya;

19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 362/Menkes/Per/IV/1998 tentang persyaratan jasa boga;

20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 735/Men.Kes/ SK/VII/1993 tentang

Penyerahan secara nyata sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kesehatan

kepada Pemerintah Propinsi di Daerah Tingkat I dan Pemerintah Kotamadya

Daerah Tingkat II;

21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 23/Menkes/SK/I/1978 tentang pedoman

cara produksi yang baik untuk makanan;

22. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor

934/Menkes/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pedoman

Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan

Masyarakat;

23. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai

Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Lembaran Daerah

Tahun 2002 Nomor 04 Seri D Nomor 04).

Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-076/MK.10/2006, tanggal 29 Mei 2006

tentang Evaluasi Raperda Kota Samarinda.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA

dan

2

WALIKOTA SAMARINDA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN

KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN

BIDANG HIGIENE SANITASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kota Samarinda;

2. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang

mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat

setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan

eksekutif daerah;

4. Kepala Daerah adalah Walikota Samarinda;

5. Pejabat adalahPegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda;

7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Samarinda;

8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek

Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada

Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;

9. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,

fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;

10. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah

Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan berusaha serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan;

11. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai

pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengenaan sanksi berupa pembayaran bukan merupakan retribusi;

12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;

13. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;

14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang meliputi Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil;

15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;

16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;

17. Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu. yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan atau rawat inap.

18. Susunan pelayanan kesehatan dasar adalah tempat yang dipergunakan untuk memberikan

pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang meliputi :

a. Puskesmas

b. Puskesmas pembantu

c. Puskesmas Keliling

19. Perawatan adalah suatu pelayanan essensial yang diberikan oleh perawat kepada individu,

keluarga dan masyarakat maupun yang sakit rawat jalan dan rawat inap;

20. Pelayanan Kesehatan adalah Segala Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada seseorang

dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya;

21. Pelayanan Rawat Jalan, adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi,diagnosis,

pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap;

22. Pelayanan Rawat Inap, adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis,

pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur;

23. Pelayanan Rawat Darurat, adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan

secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat;

24. Puskesmas Keliling adalah, Pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan

kendaraan roda 4 (empat) kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh

dari sarana pelayanan yang ada;

25. Fungsi Sosial adalah mencerminkan upaya pelayanan medik dengan mempertimbangkan

imbalan jasa yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan menyediakan sebagian fasilitas pelayanan

rawat nginap untuk orang yang kurang atau tidak mampu membayar sesuai dengan Peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

26. Rumah Sakit Umum adalah tempat penyelenggaraan pelayanan medik dasar dan spesialistik,

pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan secara rawat jalan dan rawat

nginap;

27. Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA) adalah untuk memberikan pelayanan medik dasar

kepada wanita hamil, bayi dan anak pra sekolah dan pelayan Keluarga Berencana;

28. Balai Pengobatan / Klinik adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik dasar secara

rawat jalan;

29. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPORD, adalah surat yang

digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagfai

dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangundangan

Retribusi Daerah;

4

30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data

dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi

daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;

31. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang

dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari

serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang

Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka;

32. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda;

33. Susunan retribusi pelayanan kesehatan bidang Hygiene Sanitasi bagi :

a. Tempat–tempat Umum dan industri (TTUI)

b. Tempat penyehatan, makanan (TPM)

c. Tempat produksi peredaran, penyimpanan bahan berbahaya/ pestisida (TP3)

d. Tempat pengolahan, penjualan air minum non PDAM dan Depo Air Minum

e. Tempat usaha perdagangan jasa bidang kesehatan

34. Rekomendasi Kesehatan yang dapat disingkat Rekomendasi adalah pemberian surat-surat

dibidang administrasi kesehatan;

35. Kesehatan lingkungan adalah kondisi lingkungan fisik, kimia, biologi yang dikerjakan atau

diukur dengan standar dan atau persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan peruntukannya;

36. Tempat umum adalah kegiatan bagi umum yang menggunakan oleh badan-badan pemerintah,

swasta atau perorangan yang langsung digunakan oleh masyarakat mempunyai tempat, sarana dan

kegiatan yang tetap;

37. Lingkungan lainnya adalah lingkungan yang bersifat khusus yang berpotensi mengganggu

kesehatan masyarakat;

38. Penyehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi kegiatan pengamanan dan perubahan

substansi/faktor lingkungan;

39. Pengendalian adalah upaya kesehatan yang meliputi kegiatan pencegahan dan penanggulangan

peristiwa lingkungan yang mengganggu mutu kesehatan lingkungan serta dampaknya terhadap

kesehatan masyarakat;

40. Pembinaan kesehatan lingkungan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing dan

mendorong penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau

masyarakat dan meliputi pembinaan, perencanaan, penilaian, pengendalian dan bimbingan;

41. Pengawasan kesehatan lingkungan adalah kegiatan yng meliputi pemantauan, analisis atau

penyelidikan terhadap perubahan-perubahan kualitas kesehatan lingkungan dan dampaknya

terhadap kesehatan masyarkat serta penetapan dan penyampaian rekomendasi tindakan

pengendalian kepada pihak-pihak yang berwenang;

42. Fasilitas sanitasi adalah saranan fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk

memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor lingkungan fisik yang dapat

merugikan kesehatan manusia;

43. Pengujian adalah pemeriksaan dan analisa yang dilakukan terhadap contoh-contoh makan serta

specimen untuk diperiksa tingkat penyehatannya;

44. Persyaratan kesehatan (Persyaratan Higiene) adalah ketentuan–ketentuan yang bersifat

teknis kesehatan yang harus dipenuhi untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat

kesehatan masyarakat;

45. Laik sehat adalah kondisi tempat usaha yang memenuhi persyaratan kesehatan dibidang hygiene

sanitasi;

5

46. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah

Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi

atau badan;

47. Retribusi pelayanan kesehatan bidang Higiene sanitasi yang selanjutnya dapat disebut

retribusi adalah pembayaran terhadap pelayanan tempat usaha, Tempat-tempat umum dan

industri (TTUI), tempat penyehatan makanan, tempat pengolahan,penjualan air minum non

PDAM dan tempat usaha jasa bidang kesehatan;

48. Rekomendasi kesehatan adalah pemberian surat-surat di bidang administrasi kesehatan;

49. Izin operasional / sertifikat Laik sehat adalah pemberian sertifikat kepada pemilik tempat

usaha yang memenuhi syarat kesehatan dibidang hygiene sanitasi;

50. Sertifikat penyuluhan yang selanjutnya disingkat SP adalah pemberian sertifikat kepada

Home Industri pangan yang telah mengikuti Pelatihan / penyuluhan secara benar;

Bagian Pertama

BAB II

NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

PELAYANAN KESEHATAN

Pasal 2

(1) Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan

kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu Puskesmas keliling sebagai unit pelayanan

kesehatan dasar.

(2) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai

Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.

(3) Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang

dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan

swasta.

Pasal 3

Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi :

a. Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pelayanan Puskesmas Pembantu

c. Pelayanan Puskesmas keliling

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari

Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas Keliling

BAB III

GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan retribusi Jasa Umum

6

Pasal 6

(1) Untuk pengobatan dan perawatan pada Dinas Kesehatan Kota Puskesmas pembantu, para

pasien diberikan kartu tanda pendaftaran

(2) Bagi pasien diwajibkan untuk membayar retribusi pelayanan kesehatan setiap kali kunjungan.

BAB IV

TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI

Pasal 7

(1) Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa

dan tarif retribusi.

(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa

yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk penyelenggaraan jasa yang

bersangkutan.

(3) Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sulit diukur, maka tingkat

penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

(4) Rumus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh

Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.

(5) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu

yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.

(6) Tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut

golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif.

BAB V

CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pelayanan kesehatan

BAB VI

PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN

TARIF RETRIBUSI

Pasal 9

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan

Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan

masyarakat, dan aspek biaya modal.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya operasi pemeliharaan, biaya bunga,

dan biaya modal.

7

BAB VII

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Pasal 10

(1) Untuk perawatan pasien Rawat Inap di Puskesmas dikenakan retribusi:

a. Kamar perawatan

1. Dengan makan

a. Pasien umum Rp. 24.500,-

b. Kamar bersalin Rp. 24.500,-

c. Bayi baru lahir normal Rp. 15.000,-

2. Tanpa makan

a. Pasien umum Rp. 13.000,-

b. Kamar bersalin Rp. 13.000,-

c. Bayi baru lahir normal Rp. 12.000,-

d. Pasien khusus / isolasi Rp. 19.000,-

b. Visite

1. Visite Dokter Umum Rp. 17.500,-

2. Konsul Bidan Rp. 6.000,-

3. Konsul Dokter Umum Rp. 10.000,-

4. Visite bayi sehat Rp. 12.500,-

5. Visite bayi sakit Rp. 15.000,-

6. Visite ruang isolasi Rp. 20.000,-

c. Persalinan normal

1. Dokter Umum Rp.165.000,-

2. Bidan Rp.140.000,-

d. Unit gawat darurat

1. Pemeriksaan UGD Rp. 20.000,-

2. Jahit luka 1-4 jahitan Rp. 20.000,-

3. Jahit luka 5-10 Rp. 25.000,-

4. Jahit luka lebih dari 10 jahitan Rp. 75.000,-

5. Incici 1 objek Rp. 10.000,-

6. Incici lebih dari 1 objek Rp. 15.000,-

7. Debridemen Rp. 9.000,-

8. Rawat luka Rp. 5.000,-

9. Pasang infus Rp. 5.000,-

10. Pasang Cateter Rp. 7.500,-

11. Levemen Rp. 10.000,-

e. Administrasi

1.1 Catatan medik pasien baru Rp. 5.000,-

f. Honor petugas

1. Jaga malam Paramedis Rp. 30.000,-

2. Jaga pagi dan siang

3. Dokter jaga (14.00 – 17.00) Rp. 50.000,-

4. Paramedis Rp. 20.000,-

g. Transport Ambulance

1. Transport Pasien ke RS Rp. 40.000,-

2. Transport lokal Rp. 20.000,-

3. Transport jenazah Rp. 50.000,-

8

(2) Bagi pasien Rawat jalan diwajibkan untuk membayar pelayanan kesehatan untuk setiap kali

kunjungan :

a. Pelayanan Kesehatan Rawat jalan :

Retribusi Puskesmas Induk Rp. 6.000,-

Retribusi Puskesmas pembantu

- Pemeriksaan Dokter Rp. 6.000,-

- Pemeriksaan Paramedis Rp. 3.000,-

b. Tindakan medik :

1. Tindakan medik ringan :

a) Bedah minor Rp. 50.000,-

b) Jahit luka di poliklinik

1-4 jahitan Rp. 20.000,-

5-10 jahitan Rp. 25.000,-

>10 jahitan Rp. 75.000,-

c) Circumsisi Rp.150.000,-

d) Circumsisi perempuan Rp. 10.000,-

e) Luka bakar kurang dari 10 % Rp. 25.000,-

Tanpa komplikasi

f) Insici abses Rp. 15.000,-

g) Tindik telinga Rp. 10.000,-

h) Pemasangan / pelepasan I.U.D Rp. 25.000,-

i) Control I.U.D Rp. 10.000,-

j) Pemasangan implant Rp. 50.000,-

k) Pelepasan implant Rp. 75.000,-

2. Tindakan medik sedang

Persalinan Rp.300.000,-

3. Tindakan medik gigi

Pencabutan gigi susu Rp. 5.000,-

Pencabutan gigi tetap Rp. 15.000,-

Insisi abses gigi Rp. 15.000,-

Tumpatan tetap Rp. 25.000,-

Tumpatan sementara Rp. 10.000,-

Scalling / regio Rp. 15.000,-

Lain-lain dan rawat komplikasi Rp. 10.000,-

Pasal 11

Pemeriksaan Penunjang Diagnostik :

1. Pemeriksaan Laboratorium :

a. Pemeriksaan darah

1. Eritrosit Rp. 2.500,-

2. Haemoglobin Rp. 2.500,-

3. Laju endap darah Rp. 5.000,-

4. Leukosit Rp 7.500,-

5. Golongan darah Rp. 5.000,-

6. Trombosit Rp. 7.500,-

7. Lain-lain dan rawat komplikasi Rp. 10.000,-

8. Malaria Rp. 5.000,-

9. Filaria Rp. 5.000,-

b. Pemeriksaan Urine

1. Berat jenis Rp. 1.000,-

9

2. Billirubin /Urebirin/Urobilinogen Rp. 2.000,-

3. Fisik Urine Rp. 2.000,-

4. Protein Rp. 3.000,-

5. Glukosa Rp. 3.000,-

6. B.T.A Rp. 5. 000,-

7. Kualitas protein Rp. 3.000,-

8. Sedimen Protein Rp. 2.000,-

9. Jasa laboratorium :

- Widal / tes kehamilan/ tes narkoba Rp. 3.000,-

Gula darah / glukosa urine

c. Pemeriksaan Faeces

1. Mikroskopis Rp. 3.000,-

2. Fisik Faeces Rp. 3.000,-

d. Pemeriksaan Secret

- G.O Rp. 15.000,-

2. Pemeriksaan diagnostik

a. Foto Rontgen / foto thorax Rp. 50.000,-

b. E.C.G Rp. 25.000,-

c. Kir kesehatan Rp. 10.000,-

d. Visum luar Rp. 25.000,-

e. Surat keterangan kelahiran Rp. 5.000,-

f. Surat keterangan kehamilan Rp. 5.000,-

3. Lain – lain

a. Rekomendasi membawa mayat :

1. Keluar propinsi Rp.100.000,-

2. Keluar negeri Rp.100.000,-

3. Membawa perabuan mayat Rp.100.000,-

b. Pemakaian Puskesmas keliling

- Dalam Kota Rp. 25.000,-

Bagian Kedua

BAB VIII

NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

HYGIENE DAN SANITASI

Pasal 12

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Hygiene Sanitasi bagi TTU dan Industri, TPM,

TP3 dan tempat pengolahan penjualan air umum non PDAM dan tempat usaha perdagangan jasa

bidang kesehatan oleh Pemda Kota Samarinda.

Pasal 13

Objek retribusi adalah pemberian izin, sertifikat laik sehat dan rekomendasi kesehatan serta sertifikasi

produksi antara lain :

10

1. TTUI : salon, hotel/penginapan, pusat pembelanjaan, bioskop, billiard room, kolam renang,

diskotik, bar, night club, karaoke, industri, terminal darat, laut, perusahaan angkutan.

2. TP3M : rumah makan/restoran, kantin, jasa boga, Industri rumah tangga pangan, pedagang

keliling/PKS.

3. TP3 : pestisida, control, industri/pabrik pestisida, distributor bahan kimia, toko/kios pestisida,

gudang pestisida.

4. Tempat pengolahan penjualan air minum non PDAM.

5. Tempat usaha pedagang jasa bidang kesehatan adalah akupunktur, tabib, shinse, panti pijit, toko

obat, apotik, optikal, pesawat sinar X, labkes, balai pengobatan, RS.

Pasal 14

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang berbadan hukum, yang memperoleh izin

atau wajib daftar.

BAB IX

GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 15

Retribusi pelayanan kesehatan lingkungan digolongkan retribusi jasa, umum, antara lain:

1. Izin usaha

2. Sertifikasi Produksi

3. Sertifikat Laik Sehat

4. Rekomendasi Kesehatan

BAB X

PERSYARATAN PERIZINAN

Pasal 16

(1) Untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikat laik sehat

a. Potocopi KTP

b. Surat Keterangan RT/Lingkungan

c. Denah bangunan

d. Permohonan

e. Hasil pemeriksaan fisik dan spesimen di laboratorium.

(2) Untuk mendapatkan sertifikasi Produksi (SP)

a. Permohonan dan potocopi KTP

b. Surat Keterangan RT/lingkungan

c. Denah bangunan

d. Hasil pemeriksaan fisik serta hygiene sanitasi

e. Mengikuti pelatihan/penyuluhan cara produiksi pangan yang baik.

(3) Persyaratan Rekomendasi Kesehatan

a. Permohonan dan potocopi KTP

b. Surat Keterangan RT/lingkungan

11

c. Denah bangunan

d. Hasil pemeriksaan fisik serta hygiene sanitasi

BAB XI

CARA MENGUKUR TINGKAT

PENGGUNAAN JASA

Pasal 17

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis usaha dan jenis pelayanan kesehatan

yang diberikan.

BAB XII

PRINSIP DAN SASARAN

PENETAPAN TARIF

Pasal 18

Prinsip tarip sarana atau masa berlakunya izin usaha, Sertifikasi Produksi, Rekomendasi Kesehatan

dalam penetapan struktur dan besarnya.

Pasal 19

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi dimaksudkan untuk

menunjang biaya penyelenggaraan, pengawasan, pembinaan tempat usaha dengan

mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya investasi prasarana, biaya operasional

dan pemeliharaan.

(3) Masa berlakunya untuk izin usaha 3 tahun, Sertifikat Laik Sehat 1 tahun, untuk rekomendasi

kesehatan 6 bulan sedangkan untuk Sertifikasi Produksi (SP) selama berusaha namun apabila

tidak memiliki Sertifikat Laik Sehat maka No. SP akan dicabut .

BAB XIII

STRUKTUR DAN BESARNYA

TARIF RETRIBUSI

Pasal 20

(1) Setiap usaha di bidang kesehatan, Hygiene dan Sanitasi yang digolongkan pasal 19 ayat 1, 2, 3, 4

dan 5 sebelum melaksanakan kegiatan operasional diwajibkan memiliki izin usaha , Sertifikat Laik

Sehat, SP, Rekomendasi Kesehaan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

(2) Biaya penerbitan untuk usaha Sertifikat Laik Sehat, SP, Rekomendasi Kesehatan digolongkan

sebagai berikut :

12

NO JENIS USAHA TIPE REK KES SLS S P IZIN

USAHA KET

I.

1

2

3

4

5

6

7

8

9

II.

1

2

3

4

5

III.

1

2

3

4

5

TTU dan Industri

Salon Kecantikan

Hotel Bintang

Hotel Melati

Pusat Pembelanjaan

a. Mall

b. Super market

c. Mini Market

Bioskop

Billyard Room/ Bouling

Kolam Renang

Diskotik, Bar, Karaoke dan Night Club

Industri

Terminal :

Darat

Laut

Bandara

Tempat Pengolahan Penjualan

Makanan

Rumah Makan/Restoran

Kantin/Café

Jasa Boga

Industri Makanan/Minuman

Pedagang kaki Lima/Pedagang Keliling

Tempat Pengolahan Peredaran

Penyimpanan Pestisida

Pest control

Termite Control

Fumigasi

Toko/Kios Pestisida

Distribusi bahan kimia pestisida

DCBA12345

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Sedang

Kecil

Besar

Sedang

Kecil

A1

A2

A3

B

Besar

Sedang

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

150.000*

200.000*

300.000*

400.000*

500.000*

100.000*

500.000*

350.000*

200.000*

500.000*

250.000*

150.000*

75.000*

300.000*

200.000*

350.000*

200.000*

500.000*

300.000*

750.000*

1.000.000*

1.500.000*

200.000*

150.000*

-

200.000*

150.000*

-

300.000*

150.000*

50.000*

300.000*

200.000*

300.000*

200.000*

300.000*

200.000*

200.000*

150.000*

400.000*

300.000*

1.000.000*

600.000*

25.000

35.000

50.000

100.000

100.000

125.000

150.000

200.000

250.000

75.000

400.000

200.000

100.000

150.000

75.000

100.000

50.000

150.000

100.000

250.000

125.000

400.000

50.000

300.000

300.000

500.000

150.000

50.000

25.000

100.000

50.000

25.000

25.000

50.000

75.000

150.000

150.000

75.000

25.000

15.000

150.000

100.000

150.000

100.000

150.000

100.000

100.000

50.000

150.000

100.000

400.000**

200.000**

100.000**

*diberikan

pada saat

akan membuat

Surat

Izin Tempat

usaha

** Pemberian

SP hanya

sekali

setelah

meng ikuti

pelatihan

13

6

IV.

1

2

V.

12345

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

Industri bahan kimia/Pabrik Pestisida

Tempat Produksi & Penjualan Air

Minuman non PDAM

Air Minum Non PDAM

Depot Air Minum Isi Ulang

Tempat usaha pedagang jasa bidang

kesehatan

Akupunktur

Tabib/Pengobatan

Alternatif/Tradisional

Shinse

Panti Pijat

Toko Obat

Apotik

Optikal

Pedagang Besar farmasi(ALKES & Obat

Distributor Obat / PBF Obat

Perdagangan Alat Kesehatan

Pedagang Alat Therafi

Laboratorium Kesehatan

Klinik Bersalin / Rumah Bersalin

Klinik Therafi

Balai Pengobatan / Klinik

Rumah Sakit

Pesawat Sinar X

Pusat Kebugaran Tubuh

Praktek perorangan dokter umum/gigi

Praktek perorangan dokter spesialis

Praktek sementara dokter/dokter gigi

Praktek perorangan dokter gigi spesialis

Praktek bersama dokter, dokter gigi dan

dokter spesialis

Praktek perorangan bidan

Praktek keperawatan

Praktek perawat gigi

Praktek Fisiotherapie

Praktek refraksionis Option

Praktek RS Khusus

Balai Kesehatan ibu dan anak

Warung Jamu

Tukang Gigi

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

Besar

Kecil

ABC

200.000

150.000

100.000#

50.000#

100.000#

100.000#

50.000#

200.000#

100.000#

300.000#

200.000#

300.000#

150.000#

750.000#

300.000#

250.000#

150.000#

500.000#

250.000#

300.000#

150.000#

100.000#

50.000#

300.000#

150.000#

1.500.000#

1.000.000#

750.000#

500.000#

150.000#

500.000

300.000

100.000

50.000

150.000

100.000

50.000

150.000

150.000

300.000

300.000

300.000

300.000

300.000

300.000

400.000

400.000

400.000

400.000

300.000

150.000

300.000

100.000

300.000

600.000

100.000

100.000

100.000

100.000

100.000

500.000

400.000

50.000

150.000

# setiap

memperpanjang

izin

usaha

(3) Tempat usaha pedagang jasa bidang kesehatan untuk rekomendasi kesehatan diperoleh apabila

memulai usaha dan memperpanjang SITU

(4) Biaya yang timbul dari pengawasan pemeriksaan dan uji spesimen di laboratorium dibebankan

oleh penanggung jawab / pemilik usaha.

14

BAB XIV

WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Pasal 21

Retribusi pelayanan kesehatan dipungut di wilayah Kota Samarinda.

BAB XV

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Pasal 22

(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan Ketetetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang

dipersamakan.

(2)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa karcis

masuk, kupon, dan kartu langganan.

(3)Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,

dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi

yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan

Retribusi Daerah.

(4)Penagihan Retribusi didahului dengan Surat Teguran

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penagihan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB XVI

KEBERATAN

Pasal 23

(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat

yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang

jelas.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat

Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat

menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi.

(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan

retribusi.

Pasal 24

(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan

diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat

Keputusan Keberatan.

15

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum

bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah

dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat keberatan diterima.

(3) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian,

menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak

memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

BAB XVII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 25

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi

administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau

kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.

BAB XVIII

PEMBEBASAN DAN KERINGANAN

Pasal 26

Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi yang diatur dengan Keputusan

Walikota.

BAB XIX

TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 27

(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.

(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau

dokumen lain yang dipersamakan.

(3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan

Walikota.

BAB XX

PENGAWASAN

Pasal 28

Pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh kepala Daerah atau pejabat yang

ditunjuk.

BAB XXI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

16

(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah

diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah

retribusi yang terutang.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB XXII

PENYIDIKAN

Pasal 30

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus

sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah,

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

(2)Penyidik di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat pegawai

negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang

berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan

dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut

menjadi lebih lengkap dan jelas;

b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan

tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi

daerah;

c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan

tindak pidana di bidang retribusi daerah;

d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan

tindak pidana di bidang retribusi daerah;

e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan

dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di

bidang retribusi daerah;

g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada

saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa indentitas orang dan/atau dokumen

yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;

h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;

i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

j. Menghentikan penyidikan;

k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang

retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(4)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan

menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi

Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum

Acara Pidana yang berlaku.

17

BAB XXIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (Lima) tidak berlaku bagi :

1. Mereka yang tidak mampu yaitu penderita dapat dirawat tanpa dipungut biaya dan harus dapat

menunjukkan surat keterangan dari Kelurahan / Desa dan diperkuat keterangan Camat setempat,

hanya berlaku untuk 3 (tiga) bulan.

2. Mereka yang telah berusia 60 tahun keatas dibebaskan dari biaya pengobatan, dengan

menunjukkan kartu tanda penduduk atau surat keterangan dari Lurah/ kepala Desa setempat.

3. Mereka yang berada di Panti asuhan, rumah jompo dan rumah penderita cacat dengan

menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pimpinan panti asuhan, rumah jompo dan

rumah penderita cacat.

4. Pegawai Negeri Pusat / Daerah, serta keluarga yang tertanggung.

5. Murid Sekolah Dasar dengan menunjukkan surat keterangan dari Kepala Sekolah / pimpinan

masing-masing.

6. Anggota Veteran, Werdatama dan keluarganya yang tertanggung.

7. Kader Posyandu yang terdaftar dan memiliki identitas dari Dinas Kesehatan Kota/ Puskesmas

setempat.

8. Mereka yang terkena bencana alam dalam batas waktu yang tertentu.

9. Pasien yang menderita penyakit menular seperti : T.B.C, Malaria diberikan pengobatan secara

Cuma-Cuma.

BAB XXIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal

yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai

pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda.

Ditetapkan di Samarinda

Pada tanggal . . . . . . . . . . . . . . 2006

18