PERATURAN DAERAH
NOMOR : 19 TAHUN 2006
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN
LINGKUNGAN BIDANG HIGIENE SANITASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat, kesehatan khususnya;
b. bahwa kesehatan dasar masyarakat yang menyangkut tentang pola hidup sehat
dan lingkungan (Higiene Sanitasi) perlu pengawasan, pembinaan dan pengaturan
lebih lanjut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan
Pelayanan Kesehatan Lingkungan Bidang Higiene dan Sanitasi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 352) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Higiene Usaha-usaha bagi Umum
(Lembaran Negara RI Tahun 1962 Nomor : 48 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor : 2475);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Higiene (Lembaran Negara RI Tahun 1966 Nomor 22 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2804);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan Tahun 1996
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4048);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perubahan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi
dan Peredaran makanan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Menkes/Per/IV/1977 tentang Minuman
Keras;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 528/Menkes/Per/XII/1982 tentang kualitas
air tanah yang berhubungan dengan kesehatan;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 453/Menkes/Per/IX/1983 tentang bahan
berbahaya;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 362/Menkes/Per/IV/1998 tentang persyaratan jasa boga;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 735/Men.Kes/ SK/VII/1993 tentang
Penyerahan secara nyata sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kesehatan
kepada Pemerintah Propinsi di Daerah Tingkat I dan Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 23/Menkes/SK/I/1978 tentang pedoman
cara produksi yang baik untuk makanan;
22. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
934/Menkes/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat;
23. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Lembaran Daerah
Tahun 2002 Nomor 04 Seri D Nomor 04).
Memperhatikan :
tentang Evaluasi Raperda Kota Samarinda.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
dan
2
WALIKOTA SAMARINDA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
BIDANG HIGIENE SANITASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Samarinda;
2. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan
eksekutif daerah;
4. Kepala Daerah adalah Walikota Samarinda;
5. Pejabat adalahPegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Samarinda;
8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek
Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada
Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
9. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
10. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan berusaha serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan;
11. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pengenaan sanksi berupa pembayaran bukan merupakan retribusi;
12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
13. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang meliputi Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil;
15.
16.
17. Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu. yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan atau rawat inap.
18. Susunan pelayanan kesehatan dasar adalah tempat yang dipergunakan untuk memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang meliputi :
a. Puskesmas
b. Puskesmas pembantu
c. Puskesmas Keliling
19. Perawatan adalah suatu pelayanan essensial yang diberikan oleh perawat kepada individu,
keluarga dan masyarakat maupun yang sakit rawat jalan dan rawat inap;
20. Pelayanan Kesehatan adalah Segala Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada seseorang
dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya;
21. Pelayanan Rawat Jalan, adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi,diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap;
22. Pelayanan Rawat Inap, adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur;
23. Pelayanan Rawat Darurat, adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan
secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat;
24. Puskesmas Keliling adalah, Pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan
kendaraan roda 4 (empat) kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh
dari sarana pelayanan yang ada;
25. Fungsi Sosial adalah mencerminkan upaya pelayanan medik dengan mempertimbangkan
imbalan jasa yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan menyediakan sebagian fasilitas pelayanan
rawat nginap untuk orang yang kurang atau tidak mampu membayar sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
26. Rumah Sakit Umum adalah tempat penyelenggaraan pelayanan medik dasar dan spesialistik,
pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan secara rawat jalan dan rawat
nginap;
27. Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA) adalah untuk memberikan pelayanan medik dasar
kepada wanita hamil, bayi dan anak pra sekolah dan pelayan Keluarga Berencana;
28. Balai Pengobatan / Klinik adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik dasar secara
rawat jalan;
29. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SPORD, adalah
digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagfai
dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangundangan
Retribusi Daerah;
4
30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data
dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi
daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
31. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka;
32. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda;
33. Susunan retribusi pelayanan kesehatan bidang Hygiene Sanitasi bagi :
a. Tempat–tempat Umum dan industri (TTUI)
b. Tempat penyehatan, makanan (TPM)
c. Tempat produksi peredaran, penyimpanan bahan berbahaya/ pestisida (TP3)
d. Tempat pengolahan, penjualan air minum non PDAM dan Depo Air Minum
e. Tempat usaha perdagangan jasa bidang kesehatan
34. Rekomendasi Kesehatan yang dapat disingkat Rekomendasi adalah pemberian surat-surat
dibidang administrasi kesehatan;
35. Kesehatan lingkungan adalah kondisi lingkungan fisik, kimia, biologi yang dikerjakan atau
diukur dengan standar dan atau persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan peruntukannya;
36. Tempat umum adalah kegiatan bagi umum yang menggunakan oleh badan-badan pemerintah,
swasta atau perorangan yang langsung digunakan oleh masyarakat mempunyai tempat, sarana dan
kegiatan yang tetap;
37. Lingkungan lainnya adalah lingkungan yang bersifat khusus yang berpotensi mengganggu
kesehatan masyarakat;
38. Penyehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi kegiatan pengamanan dan perubahan
substansi/faktor lingkungan;
39. Pengendalian adalah upaya kesehatan yang meliputi kegiatan pencegahan dan penanggulangan
peristiwa lingkungan yang mengganggu mutu kesehatan lingkungan serta dampaknya terhadap
kesehatan masyarakat;
40. Pembinaan kesehatan lingkungan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing dan
mendorong penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau
masyarakat dan meliputi pembinaan, perencanaan, penilaian, pengendalian dan bimbingan;
41. Pengawasan kesehatan lingkungan adalah kegiatan yng meliputi pemantauan, analisis atau
penyelidikan terhadap perubahan-perubahan kualitas kesehatan lingkungan dan dampaknya
terhadap kesehatan masyarkat serta penetapan dan penyampaian rekomendasi tindakan
pengendalian kepada pihak-pihak yang berwenang;
42. Fasilitas sanitasi adalah saranan fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk
memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor lingkungan fisik yang dapat
merugikan kesehatan manusia;
43. Pengujian adalah pemeriksaan dan analisa yang dilakukan terhadap contoh-contoh makan serta
specimen untuk diperiksa tingkat penyehatannya;
44. Persyaratan kesehatan (Persyaratan Higiene) adalah ketentuan–ketentuan yang bersifat
teknis kesehatan yang harus dipenuhi untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan masyarakat;
45. Laik sehat adalah kondisi tempat usaha yang memenuhi persyaratan kesehatan dibidang hygiene
sanitasi;
5
46. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi
atau badan;
47. Retribusi pelayanan kesehatan bidang Higiene sanitasi yang selanjutnya dapat disebut
retribusi adalah pembayaran terhadap pelayanan tempat usaha, Tempat-tempat umum dan
industri (TTUI), tempat penyehatan makanan, tempat pengolahan,penjualan air minum non
PDAM dan tempat usaha jasa bidang kesehatan;
48. Rekomendasi kesehatan adalah pemberian surat-surat di bidang administrasi kesehatan;
49. Izin operasional / sertifikat Laik sehat adalah pemberian sertifikat kepada pemilik tempat
usaha yang memenuhi syarat kesehatan dibidang hygiene sanitasi;
50. Sertifikat penyuluhan yang selanjutnya disingkat SP adalah pemberian sertifikat kepada
Home Industri pangan yang telah mengikuti Pelatihan / penyuluhan secara benar;
Bagian Pertama
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 2
(1) Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan
kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu Puskesmas keliling sebagai unit pelayanan
kesehatan dasar.
(2) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai
Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
swasta.
Pasal 3
Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi :
a. Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat.
b. Pelayanan Puskesmas Pembantu
c. Pelayanan Puskesmas keliling
Pasal 4
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari
Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas Keliling
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan retribusi Jasa Umum
6
Pasal 6
(1) Untuk pengobatan dan perawatan pada Dinas Kesehatan Kota Puskesmas pembantu, para
pasien diberikan kartu tanda pendaftaran
(2) Bagi pasien diwajibkan untuk membayar retribusi pelayanan kesehatan setiap kali kunjungan.
BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 7
(1) Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa
dan tarif retribusi.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa
yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk penyelenggaraan jasa yang
bersangkutan.
(3) Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sulit diukur, maka tingkat
penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
(4) Rumus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh
Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
(5) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu
yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
(6) Tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut
golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pelayanan kesehatan
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijakan
Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, dan aspek biaya modal.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya operasi pemeliharaan, biaya bunga,
dan biaya modal.
7
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 10
(1) Untuk perawatan pasien Rawat Inap di Puskesmas dikenakan retribusi:
a. Kamar perawatan
1. Dengan makan
a. Pasien umum Rp. 24.500,-
b. Kamar bersalin Rp. 24.500,-
c. Bayi baru lahir normal Rp. 15.000,-
2. Tanpa makan
a. Pasien umum Rp. 13.000,-
b. Kamar bersalin Rp. 13.000,-
c. Bayi baru lahir normal Rp. 12.000,-
d. Pasien khusus / isolasi Rp. 19.000,-
b. Visite
1. Visite Dokter Umum Rp. 17.500,-
2. Konsul Bidan Rp. 6.000,-
3. Konsul Dokter Umum Rp. 10.000,-
4. Visite bayi sehat Rp. 12.500,-
5. Visite bayi sakit Rp. 15.000,-
6. Visite ruang isolasi Rp. 20.000,-
c. Persalinan normal
1. Dokter Umum Rp.165.000,-
2. Bidan Rp.140.000,-
d. Unit gawat darurat
1. Pemeriksaan UGD Rp. 20.000,-
2. Jahit luka 1-4 jahitan Rp. 20.000,-
3. Jahit luka 5-10 Rp. 25.000,-
4. Jahit luka lebih dari 10 jahitan Rp. 75.000,-
5. Incici 1 objek Rp. 10.000,-
6. Incici lebih dari 1 objek Rp. 15.000,-
7. Debridemen Rp. 9.000,-
8. Rawat luka Rp. 5.000,-
9. Pasang infus Rp. 5.000,-
10. Pasang Cateter Rp. 7.500,-
11. Levemen Rp. 10.000,-
e. Administrasi
1.1 Catatan medik pasien baru Rp. 5.000,-
f. Honor petugas
1. Jaga malam Paramedis Rp. 30.000,-
2. Jaga pagi dan siang
3. Dokter jaga (14.00 – 17.00) Rp. 50.000,-
4. Paramedis Rp. 20.000,-
g. Transport Ambulance
1. Transport Pasien ke RS Rp. 40.000,-
2. Transport lokal Rp. 20.000,-
3. Transport jenazah Rp. 50.000,-
8
(2) Bagi pasien Rawat jalan diwajibkan untuk membayar pelayanan kesehatan untuk setiap kali
kunjungan :
a. Pelayanan Kesehatan Rawat jalan :
Retribusi Puskesmas Induk Rp. 6.000,-
Retribusi Puskesmas pembantu
- Pemeriksaan Dokter Rp. 6.000,-
- Pemeriksaan Paramedis Rp. 3.000,-
b. Tindakan medik :
1. Tindakan medik ringan :
a) Bedah minor Rp. 50.000,-
b) Jahit luka di poliklinik
1-4 jahitan Rp. 20.000,-
5-10 jahitan Rp. 25.000,-
>10 jahitan Rp. 75.000,-
c) Circumsisi Rp.150.000,-
d) Circumsisi perempuan Rp. 10.000,-
e) Luka bakar kurang dari 10 % Rp. 25.000,-
Tanpa komplikasi
f) Insici abses Rp. 15.000,-
g) Tindik telinga Rp. 10.000,-
h) Pemasangan / pelepasan I.U.D Rp. 25.000,-
i) Control I.U.D Rp. 10.000,-
j) Pemasangan implant Rp. 50.000,-
k) Pelepasan implant Rp. 75.000,-
2. Tindakan medik sedang
Persalinan Rp.300.000,-
3. Tindakan medik gigi
Pencabutan gigi susu Rp. 5.000,-
Pencabutan gigi tetap Rp. 15.000,-
Insisi abses gigi Rp. 15.000,-
Tumpatan tetap Rp. 25.000,-
Tumpatan sementara Rp. 10.000,-
Scalling / regio Rp. 15.000,-
Lain-lain dan rawat komplikasi Rp. 10.000,-
Pasal 11
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik :
1. Pemeriksaan Laboratorium :
a. Pemeriksaan darah
1. Eritrosit Rp. 2.500,-
2. Haemoglobin Rp. 2.500,-
3. Laju endap darah Rp. 5.000,-
4. Leukosit Rp 7.500,-
5. Golongan darah Rp. 5.000,-
6. Trombosit Rp. 7.500,-
7. Lain-lain dan rawat komplikasi Rp. 10.000,-
8. Malaria Rp. 5.000,-
9. Filaria Rp. 5.000,-
b. Pemeriksaan Urine
1. Berat jenis Rp. 1.000,-
9
2. Billirubin /Urebirin/Urobilinogen Rp. 2.000,-
3. Fisik Urine Rp. 2.000,-
4. Protein Rp. 3.000,-
5. Glukosa Rp. 3.000,-
6. B.T.A Rp. 5. 000,-
7. Kualitas protein Rp. 3.000,-
8. Sedimen Protein Rp. 2.000,-
9. Jasa laboratorium :
- Widal / tes kehamilan/ tes narkoba Rp. 3.000,-
Gula darah / glukosa urine
c. Pemeriksaan Faeces
1. Mikroskopis Rp. 3.000,-
2. Fisik Faeces Rp. 3.000,-
d. Pemeriksaan Secret
- G.O Rp. 15.000,-
2. Pemeriksaan diagnostik
a. Foto Rontgen / foto thorax Rp. 50.000,-
b. E.C.G Rp. 25.000,-
c. Kir kesehatan Rp. 10.000,-
d. Visum luar Rp. 25.000,-
e.
f.
3. Lain – lain
a. Rekomendasi membawa mayat :
1. Keluar propinsi Rp.100.000,-
2. Keluar negeri Rp.100.000,-
3. Membawa perabuan mayat Rp.100.000,-
b. Pemakaian Puskesmas keliling
- Dalam
Bagian Kedua
BAB VIII
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
HYGIENE DAN SANITASI
Pasal 12
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Hygiene Sanitasi bagi TTU dan Industri, TPM,
TP3 dan tempat pengolahan penjualan air umum non PDAM dan tempat usaha perdagangan jasa
bidang kesehatan oleh Pemda Kota Samarinda.
Pasal 13
Objek retribusi adalah pemberian izin, sertifikat laik sehat dan rekomendasi kesehatan serta sertifikasi
produksi antara lain :
10
1. TTUI : salon, hotel/penginapan, pusat pembelanjaan, bioskop, billiard room, kolam renang,
diskotik, bar, night club, karaoke, industri, terminal darat, laut, perusahaan angkutan.
2. TP3M : rumah makan/restoran, kantin, jasa boga, Industri rumah tangga pangan, pedagang
keliling/PKS.
3. TP3 : pestisida, control, industri/pabrik pestisida, distributor bahan kimia, toko/kios pestisida,
gudang pestisida.
4. Tempat pengolahan penjualan air minum non PDAM.
5. Tempat usaha pedagang jasa bidang kesehatan adalah akupunktur, tabib, shinse, panti pijit, toko
obat, apotik, optikal, pesawat sinar X, labkes, balai pengobatan, RS.
Pasal 14
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang berbadan hukum, yang memperoleh izin
atau wajib daftar.
BAB IX
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 15
Retribusi pelayanan kesehatan lingkungan digolongkan retribusi jasa, umum, antara lain:
1. Izin usaha
2. Sertifikasi Produksi
3. Sertifikat Laik Sehat
4. Rekomendasi Kesehatan
BAB X
PERSYARATAN PERIZINAN
Pasal 16
(1) Untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikat laik sehat
a. Potocopi KTP
b.
c. Denah bangunan
d. Permohonan
e. Hasil pemeriksaan fisik dan spesimen di laboratorium.
(2) Untuk mendapatkan sertifikasi Produksi (SP)
a. Permohonan dan potocopi KTP
b. Surat Keterangan RT/lingkungan
c. Denah bangunan
d. Hasil pemeriksaan fisik serta hygiene sanitasi
e. Mengikuti pelatihan/penyuluhan cara produiksi pangan yang baik.
(3) Persyaratan Rekomendasi Kesehatan
a. Permohonan dan potocopi KTP
b. Surat Keterangan RT/lingkungan
11
c. Denah bangunan
d. Hasil pemeriksaan fisik serta hygiene sanitasi
BAB XI
CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN JASA
Pasal 17
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis usaha dan jenis pelayanan kesehatan
yang diberikan.
BAB XII
PRINSIP DAN SASARAN
PENETAPAN TARIF
Pasal 18
Prinsip tarip sarana atau masa berlakunya izin usaha, Sertifikasi Produksi, Rekomendasi Kesehatan
dalam penetapan struktur dan besarnya.
Pasal 19
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi dimaksudkan untuk
menunjang biaya penyelenggaraan, pengawasan, pembinaan tempat usaha dengan
mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya investasi prasarana, biaya operasional
dan pemeliharaan.
(3) Masa berlakunya untuk izin usaha 3 tahun, Sertifikat Laik Sehat 1 tahun, untuk rekomendasi
kesehatan 6 bulan sedangkan untuk Sertifikasi Produksi (SP) selama berusaha namun apabila
tidak memiliki Sertifikat Laik Sehat maka No. SP akan dicabut .
BAB XIII
STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
Pasal 20
(1) Setiap usaha di bidang kesehatan, Hygiene dan Sanitasi yang digolongkan pasal 19 ayat 1, 2, 3, 4
dan 5 sebelum melaksanakan kegiatan operasional diwajibkan memiliki izin usaha , Sertifikat Laik
Sehat, SP, Rekomendasi Kesehaan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
(2) Biaya penerbitan untuk usaha Sertifikat Laik Sehat, SP, Rekomendasi Kesehatan digolongkan
sebagai berikut :
12
NO JENIS USAHA TIPE REK KES SLS S P IZIN
USAHA KET
I.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
II.
1
2
3
4
5
III.
1
2
3
4
5
TTU dan Industri
Salon Kecantikan
Hotel Bintang
Hotel Melati
Pusat Pembelanjaan
a. Mall
b. Super market
c. Mini Market
Bioskop
Billyard Room/ Bouling
Kolam Renang
Diskotik, Bar, Karaoke dan Night Club
Industri
Terminal :
Darat
Laut
Bandara
Tempat Pengolahan Penjualan
Makanan
Rumah Makan/Restoran
Kantin/Café
Jasa Boga
Industri Makanan/Minuman
Pedagang kaki Lima/Pedagang Keliling
Tempat Pengolahan Peredaran
Penyimpanan Pestisida
Termite Control
Fumigasi
Toko/Kios Pestisida
Distribusi bahan kimia pestisida
DCBA12345
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Sedang
Kecil
Besar
Sedang
Kecil
A1
A2
A3
B
Besar
Sedang
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
150.000*
200.000*
300.000*
400.000*
500.000*
100.000*
500.000*
350.000*
200.000*
500.000*
250.000*
150.000*
75.000*
300.000*
200.000*
350.000*
200.000*
500.000*
300.000*
750.000*
1.000.000*
1.500.000*
200.000*
150.000*
-
200.000*
150.000*
-
300.000*
150.000*
50.000*
300.000*
200.000*
300.000*
200.000*
300.000*
200.000*
200.000*
150.000*
400.000*
300.000*
1.000.000*
600.000*
25.000
35.000
50.000
100.000
100.000
125.000
150.000
200.000
250.000
75.000
400.000
200.000
100.000
150.000
75.000
100.000
50.000
150.000
100.000
250.000
125.000
400.000
50.000
300.000
300.000
500.000
150.000
50.000
25.000
100.000
50.000
25.000
25.000
50.000
75.000
150.000
150.000
75.000
25.000
15.000
150.000
100.000
150.000
100.000
150.000
100.000
100.000
50.000
150.000
100.000
400.000**
200.000**
100.000**
*diberikan
pada saat
akan membuat
Izin Tempat
usaha
** Pemberian
SP hanya
sekali
setelah
meng ikuti
pelatihan
13
6
IV.
1
2
V.
12345
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
Industri bahan kimia/Pabrik Pestisida
Tempat Produksi & Penjualan Air
Minuman non PDAM
Air Minum Non PDAM
Depot Air Minum Isi Ulang
Tempat usaha pedagang jasa bidang
kesehatan
Akupunktur
Tabib/Pengobatan
Alternatif/Tradisional
Shinse
Panti Pijat
Toko Obat
Apotik
Optikal
Pedagang Besar farmasi(ALKES & Obat
Distributor Obat / PBF Obat
Perdagangan Alat Kesehatan
Pedagang Alat Therafi
Laboratorium Kesehatan
Klinik Bersalin / Rumah Bersalin
Klinik Therafi
Balai Pengobatan / Klinik
Rumah Sakit
Pesawat Sinar X
Pusat Kebugaran Tubuh
Praktek perorangan dokter umum/gigi
Praktek perorangan dokter spesialis
Praktek sementara dokter/dokter gigi
Praktek perorangan dokter gigi spesialis
Praktek bersama dokter, dokter gigi dan
dokter spesialis
Praktek perorangan bidan
Praktek keperawatan
Praktek perawat gigi
Praktek Fisiotherapie
Praktek refraksionis Option
Praktek RS Khusus
Balai Kesehatan ibu dan anak
Warung Jamu
Tukang Gigi
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
Besar
Kecil
ABC
200.000
150.000
100.000#
50.000#
100.000#
100.000#
50.000#
200.000#
100.000#
300.000#
200.000#
300.000#
150.000#
750.000#
300.000#
250.000#
150.000#
500.000#
250.000#
300.000#
150.000#
100.000#
50.000#
300.000#
150.000#
1.500.000#
1.000.000#
750.000#
500.000#
150.000#
500.000
300.000
100.000
50.000
150.000
100.000
50.000
150.000
150.000
300.000
300.000
300.000
300.000
300.000
300.000
400.000
400.000
400.000
400.000
300.000
150.000
300.000
100.000
300.000
600.000
100.000
100.000
100.000
100.000
100.000
500.000
400.000
50.000
150.000
# setiap
memperpanjang
izin
usaha
(3) Tempat usaha pedagang jasa bidang kesehatan untuk rekomendasi kesehatan diperoleh apabila
memulai usaha dan memperpanjang SITU
(4) Biaya yang timbul dari pengawasan pemeriksaan dan uji spesimen di laboratorium dibebankan
oleh penanggung jawab / pemilik usaha.
14
BAB XIV
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 21
Retribusi pelayanan kesehatan dipungut di wilayah Kota Samarinda.
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 22
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan Ketetetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(2)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa karcis
masuk, kupon, dan kartu langganan.
(3)Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi
yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan
Retribusi Daerah.
(4)Penagihan Retribusi didahului dengan Surat Teguran
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai Penagihan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 23
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat
yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang
jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan
retribusi.
Pasal 24
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan
diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan
Keputusan Keberatan.
15
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum
bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
(3) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian,
menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak
memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 25
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau
kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.
BAB XVIII
PEMBEBASAN DAN KERINGANAN
Pasal 26
Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi yang diatur dengan Keputusan
Walikota.
BAB XIX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 27
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan
Walikota.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 28
Pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh kepala Daerah atau pejabat yang
ditunjuk.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
16
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
retribusi yang terutang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XXII
PENYIDIKAN
Pasal 30
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus
sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)Penyidik di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi
daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada
saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa indentitas orang dan/atau dokumen
yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(4)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi
Negara Republik
Acara Pidana yang berlaku.
17
BAB XXIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (
1. Mereka yang tidak mampu yaitu penderita dapat dirawat tanpa dipungut biaya dan harus dapat
menunjukkan
hanya berlaku untuk 3 (tiga) bulan.
2. Mereka yang telah berusia 60 tahun keatas dibebaskan dari biaya pengobatan, dengan
menunjukkan kartu tanda penduduk atau
3. Mereka yang berada di Panti asuhan, rumah jompo dan rumah penderita cacat dengan
menunjukkan
rumah penderita cacat.
4. Pegawai Negeri Pusat / Daerah, serta keluarga yang tertanggung.
5. Murid Sekolah Dasar dengan menunjukkan
masing-masing.
6. Anggota Veteran, Werdatama dan keluarganya yang tertanggung.
7. Kader Posyandu yang terdaftar dan memiliki identitas dari Dinas Kesehatan Kota/ Puskesmas
setempat.
8. Mereka yang terkena bencana alam dalam batas waktu yang tertentu.
9. Pasien yang menderita penyakit menular seperti : T.B.C, Malaria diberikan pengobatan secara
Cuma-Cuma.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal
yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda.
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal . . . . . . . . . . . . . . 2006
18