Sabtu, 15 Februari 2014

PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 03 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA


PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 03 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya Pasal 44 huruf g dan Pasal 50 ayat (5), maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 untuk diubah dan disesuaikan dengan ketentuan dimaksud dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pem bentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Ling-kungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ke-polisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem-baran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pe-rubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pe-milihan dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri E Nomor 21).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEN-CALONAN, PEMILIHAN, DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabu-paten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri E Nomor 21) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 huruf g diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
2. Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
3. Penjelasan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Setelah Pasal 4 ditambah Pasal 5 dan Pasal 6 (baru), Cukup jelas;
- Pasal 5 (lama) diubah menjadi Pasal 7 (baru);
- Pasal 6 dan Pasal 7 (lama) diubah menjadi Pasal 8 dan Pasal 9 (baru);
- Pasal 8 dan Pasal 9 (lama), dihapus;
- Pasal 11 setelah huruf l ditambah huruf m (baru), Cukup jelas;
- Pasal 13 ayat (2) ditambah ayat (3) (baru), Cukup jelas;
- Pasal 13 ayat (3) (lama) diubah menjadi ayat (4) (baru).
- Pasal 13 ayat (4) (lama), dihapus;
- Pasal 36 setelah ayat (2) ditambah ayat (3) (baru), Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di-undangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, me-merintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban.
pada tanggal 26 Juni 2007.
BUPATI TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si.
Ditetapkan di Tuban.
pada tanggal 26 Juni 2007.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. PARASTUTI
Pembina Utama Muda
NIP. 010 145 058
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2007 SERI E NOMOR 12.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 03 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA
I. PENJELASAN UMUM.
Bahwa Peraturan Daerah ini pada hakekatnya mengatur mengenai perubahan Pasal 11 huruf g dan Penghapusan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3). Untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 44 huruf g dan Pasal 50 ayat (5).
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar