Senin, 17 Februari 2014

uu no 46 tipikor


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
2009
TENTANG
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum
yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan berk
eadilan
dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa tindak pidana korupsi telah menimbulkan
kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat
,
bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan
secara terus-menerus dan berkesinambungan yang
menuntut peningkatan kapasitas sumber daya, baik
kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sumber day
a
lain, serta mengembangkan kesadaran, sikap, dan
perilaku masyarakat antikorupsi agar terlembaga dal
am
sistem hukum nasional;
c.
bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar
pembentukannya ditentukan dalam Pasal 53 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentanga
n
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi
a
Tahun 1945, sehingga
perlu diatur kembali Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang yang bar
u;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membent
uk
Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Koru
psi;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat (1) dan
ayat (2),
Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Das
ar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indone
sia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 33
16) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undan
g
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
ia
Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
ia
Nomor 4379);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negar
a
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negar
a
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
8.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indone
sia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401);
Dengan . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar