Sabtu, 15 Februari 2014

perda kabupaten tuban nomor 9 tahun 2009

LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN
Nomor 20 Tahun 2006 Seri E
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka sebagai perwujudan demokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk ke-lancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mempercepat terwujud nya kesejahteraan masyarakat, perlu me-netapkan Pem bentukan Badan Permusyawaratan Desa dalam suatu Peraturan Daerah.
111
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PER-MUSYAWARATAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
112
1. Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Tuban.
4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Tuban.
6. Camat adalah Camat dalam Kabupaten Tuban.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat se-tempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, ber-dasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
11. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra peme-rintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.
13. Pemuka Masyarakat adalah Tokoh dari kalangan adat, agama, organisasi kemasyarakatan, golongan profesi dan unsur pemuka lainnya yang terdapat dan bertempat tinggal di Desa yang ber-sangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
113
15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama dengan Kepala Desa.
16. Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Desa.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK , DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang BPD
Pasal 2
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) Kedudukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memperkuat pemerintahan desa dalam melaksanakan hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Pasal 3
BPD mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 4
BPD mempunyai wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
f. menyusun tata tertib BPD.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban BPD
Pasal 5
BPD mempunyai hak :
114
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
b. menyatakan pendapat.
Pasal 6
Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. mengajukan pertanyaan.
c. menyampaikan usul dan pendapat.
d. memilih dan dipilih.
e. memperoleh tunjangan.
Pasal 7
(1) BPD menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada Bupati melalui Camat dan kepada masyarakat.
(2) Penyampaian hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampai kan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampai-kan kepada Bupati secara tertulis dan kepada masyarakat melalui pertemuan atau media lainnya.
Pasal 8
(1) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati segala per-aturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. mempertahankan dan memelihara Hukum Nasional serta keutuh-an Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan Kepala Desa;
f. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
115
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
(2) Anggota BPD harus bertempat tinggal di desa setempat.
Pasal 9
(1) Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan ke-mampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.
(3) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampu-an keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 10
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, we-wenang, hak, dan kewajiban pimpinan dan anggota BPD, ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD yang berpedoman pada Peraturan Bupati.
BAB III
PENCALONAN, PENETAPAN DAN PERESMIAN
Bagian Pertama
Pencalonan Anggota BPD
Paragraf 1
Jumlah Anggota BPD
Pasal 11
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan ber-dasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musya-warah dan mufakat.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas keterwakilan dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
116
(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
(4) Penetapan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berpedoman pada Peraturan Bupati.
Paragraf 2
Persyaratan Calon Anggota BPD
Pasal 12
Yang dapat dicalonkan menjadi anggota BPD adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
c. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajad.
d. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.
e. Sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwa/ingatannya.
f. Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat.
g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa yang ber-sangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus.
h. Tidak pernah dijatuhi pidana pernjara berdasarkan putusan pengadil an yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat.
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
k. Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
117
Paragraf 3
Mekanisme Pencalonan Anggota BPD
Pasal 13
(1) Kepala Desa bersama BPD membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD, 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan anggota BPD, dengan mengundang komponen masyarakat yang terdiri dari :
a. Unsur Ketua Rukun Warga yang ada di desa;
b. Unsur golongan profesi yang ada di desa;
c. Unsur pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat yang ada di desa;
d. Lain-lain sesuai dengan kondisi desa yang ada.
(2) Panitia Pengisian BPD berasal dari unsur BPD, unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masya-rakat dengan jumlah ganjil yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Panitia Pengisian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Anggota.
(4) Panitia Pengisian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. menetapkan tata cara musyawarah mufakat;
b. menyusun jadwal pelaksanaan musyawarah mufakat pencalonan anggota BPD;
c. mengumumkan dan menerima pendaftaran bakal calon anggota BPD;
d. melakukan penelitian berkas persyaratan administrasi pendaftar-an bakal calon anggota BPD yang hasilnya ditetapkan dalam berita acara hasil penelitian;
e. mengumumkan calon anggota BPD yang memenuhi syarat pen-calonan;
f. mengundang perwakilan masyarakat yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya dalam pelaksanaan musyawarah mufakat;
118
g. melaksanakan musyawarah mufakat untuk menentukan anggota BPD;
h. menyusun berita acara hasil musyawarah mufakat penentuan anggota BPD;
i. menetapkan calon anggota BPD hasil musyawarah mufakat sebagai anggota BPD untuk disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
j. mengajukan biaya pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa.
Pasal 14
(1) Penjaringan bakal calon anggota BPD dilakukan oleh Panitia Peng isian Anggota BPD dengan membuka pengumuman pendaftaran bakal calon anggota BPD.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di-laksanakan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Dalam hal tidak ada calon yang mendaftar atau jumlah calon pen-daftar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), maka untuk mengisi atau melengkapi jumlah calon anggota BPD, Panitia Pengisian Anggota dapat menunjuk calon anggota BPD dari keterwakilan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang memenuhi persyaratan.
Pasal 15
(1) Panitia Pengisian Anggota BPD mengadakan penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan calon sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 12.
(2) Hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di-tuangkan dalam Berita Acara, yang digunakan sebagai dasar oleh Panitia Pengisian Anggota BPD untuk menetapkan calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dibahas dalam musyawarah dan mufakat untuk ditetapkan sebagai anggota BPD sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
Pasal 16
(1) Peserta musyawarah dan mufakat penentuan calon anggota BPD adalah Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, perwakilan golongan profesi, perwakilan lembaga kemasyarakatan di desa, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
119
(2) Panitia Pengisian Anggota BPD mengundang peserta musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh Kepala Desa dan Camat atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pengarah dan fasilitator.
Pasal 17
(1) Peserta musyawarah dan mufakat mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya sesuai dengan tata tertib yang ditetap-kan.
(2) Kehadiran peserta musyawarah dan mufakat tidak dapat diwakilkan.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan musyawarah dan mufakat dipimpin oleh Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD.
(2) Musyawarah dan mufakat dapat dilaksanakan bila kuorum telah terpenuhi, yaitu daftar hadir telah ditandatangani ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta musyawarah dan mufakat yang diundang.
(3) Dalam hal jumlah peserta musyawarah dan mufakat belum memenuhi kuorum, maka Ketua Panitia selaku Pimpinan musyawarah dan mufakat menunda waktu pelaksanaan musyawarah dan mufakat paling lama 1 (satu) jam.
(4) Apabila sampai batas waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum terpenuhi pelaksanaan musyawarah dan mufakat paling lama 1 (satu) jam untuk kedua kalinya.
(5) Dalam hal sampai batas waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum terpenuhi, atas pertimbangan pengarah dan fasilitator pimpinan musyawarah dan mufakat dapat melanjutkan pelaksanaan musyawarah dan mufakat untuk menentukan calon anggota BPD ditetapkan sebagai anggota BPD.
(6) Apabila musyawarah dan mufakat tidak dicapai, maka dilakukan voting.
(7) Bagi calon anggota BPD yang tidak ditetapkan dalam musyawarah dan mufakat sebagai anggota BPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan sebagai calon-calon pengganti anggota BPD antar waktu.
120
Pasal 19
(1) Hasil musyawarah dan mufakat penentuan calon anggota BPD se-bagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Pengisian Anggota BPD dan dilampiri daftar hadir peserta musyawarah dan mufakat.
(2) Berita acara hasil musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Panitia Pengisian Anggota BPD selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang peresmian Anggota BPD.
Bagian kedua
Penetapan dan Peresmian Anggota BPD
Pasal 20
(1) Sebelum memangku jabatan anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji anggota BPD adalah sebagai berikut:
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan memper-tahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
Pasal 21
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan/pengesahan dan dapat diusulkan/diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
121
BAB IV
PIMPINAN BPD
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya BPD membentuk pimpinan BPD yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat pemilihan Pimpinan BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali, dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
(4) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam Keputusan BPD tentang Penetapan Pimpinan BPD.
BAB V
RAPAT-RAPAT BPD
Bagian Pertama
Pelaksanaan Rapat BPD
Pasal 23
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara ter-banyak.
(3) Dalam hal tertentu, Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) jumlah anggota BPD yang hadir.
(4) Hasil Rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD yang didasarkan dan dilengkapi dengan Berita Acara dan Notulen hasil rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan rapat BPD, sekurang-kurangnya dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
122
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk menetapkan APB Desa dan penyampaian LKPJ Kepala Desa.
BAB VI
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG, DAN MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 25
(1) Anggota BPD menerima aspirasi masyarakat mengenai penyeleng-garaan pemerintahan desa secara langsung maupun melalui media lainnya.
(2) Anggota BPD membahas segala aspirasi dari masyarakat yang di-terimanya melalui mekanisme rapat BPD.
(3) Hasil rapat BPD dituangkan dalam Keputusan BPD dan disampaikan kepada pemerintah desa atau pejabat yang berwenang.
BAB VII
LARANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Larangan anggota BPD
Pasal 26
(1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota DPRD.
(2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek Desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masya-rakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputus-an atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang;
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
123
Bagian Kedua
Pemberhentian Pimpinan dan Anggota BPD
Pasal 27
(1) Pimpinan dan Anggota BPD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan dan anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c , karena :
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau ber-halangan secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD;
f. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
g. terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan per-undang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.
Pasal 28
(1) Dalam hal pimpinan BPD berhenti sebelum masa jabatannya ber-akhir, diadakan penggantian Pimpinan BPD.
(2) Mekanisme penggantian pimpinan BPD dilakukan dengan rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang diberhentikan.
Bagian Ketiga
Penggantian Antar Waktu Anggota BPD
Pasal 29
(1) Anggota BPD yang berhenti sebelum habis masa jabatannya di-adakan penggantian antar waktu.
124
(2) Penggantian antar waktu anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti.
(4) Mekanisme pemberhentian dan penetapan anggota BPD pengganti antar waktu dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat yang diambilkan dari calon-calon anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(5) Dalam hal tidak terdapat calon-calon anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), BPD bersama Kepala Desa mengadakan musyawarah dan mufakat dengan Ketua Rukun Warga, perwakilan golongan profesi, perwakilan lembaga kemasyarakatan di desa, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya untuk mengisi anggota BPD pengganti antar waktu.
(6) Hasil musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dalam keputusan BPD tentang usulan pemberhentian dan peresmian anggota BPD pengganti antar waktu.
Pasal 30
(1) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6), disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa dan Camat, untuk ditetapkan peresmiannya.
(2) Anggota BPD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji.
BAB VIII
TATA TERTIB BPD
Pasal 31
(1) Mekanisme kerja BPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
(2) Peraturan Tata Tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD yang berpedoman pada Peraturan Bupati dan sekurang-kurangnya memuat :
a. kedudukan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD;
b. pimpinan dan keanggotaan BPD;
125
c. tugas pimpinan BPD;
d. rapat-rapat BPD;
e. pengambilan keputusan;
f. penetapan Peraturan Desa;
g. keuangan BPD;
h. Sekretariat BPD.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 32
(1) Hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, koordinasi, dan sinkronisasi.
(2) Pada setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, laporan keterangan pertanggungjawaban dimaksud tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan Kepala Desa namun sebagai wahana untuk saling melengkapi dan menyempurnakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
(3) Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah bersifat konsultatif dan koordinatif dengan pola ke-mitraan kerja sama saling membantu, dimana usulan rencana dan musyawarah pembangunan Desa sebelum diajukan dalam suatu Musyawarah Desa dikoordinasikan dengan BPD.
(4) Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain bersifat konsultatif dan koordinatif.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1) Badan Perwakilan Desa yang ada saat ini masih tetap melaksanakan tugas, sampai dengan terbentuknya BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Pembentukan BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini di-undangkan.
126
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 35
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban.
pada tanggal 7 Desember 2006.
BUPATI TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si
Diundangkan di Tuban.
pada tanggal 7 Desember 2006.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Drs.SOEKARMAN, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 010 095 580
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2006 SERI E NOMOR 20.
127
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
I. PENJELASAN UMUM.
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas dan metetapkan kembali dalam suatu Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Ketentuan ini sebagai penegasan istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan maksud guna menyama-kan pengertian.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
128
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan Kepala Desa“ adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon Kepala Desa yang berhak dipilih, menetapkan calon Kepala Desa terpilih dan mengusulkan kepada Bupati untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
129
Pasal 12
Huruf a
yang dimaksud dengan “bertaqwa” dalam ketentuan ini dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setia” adalah tidak pernah terlibat gerakan sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “setia kepada Pemerintah” adalah yang mengakui pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengertian tidak terputus-putus tersebut adalah bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang bersangkut- an tidak pernah pindah ke wilayah/Desa lain yang disertai dengan bukti surat pindah ke Desa tersebut.
Perpindahan sementara untuk keperluan sekolah, masih dianggap bertempat tinggal.
Yang dimaksud dengan “penduduk desa setempat “ adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa ber-sangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan.
Huruf h
Cukup jelas.
130
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan 14 (empat belas) hari, adalah hari ka-lender.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
131
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hal tertentu” adalah rapat BPD yang akan membahas dan memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa seperti usul pemberhentian kepala desa.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan peme-rintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan Keputusan Pengadilan.
132
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
133

Tidak ada komentar:

Posting Komentar