Sabtu, 15 Februari 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN
Nomor 22 Tahun 2006 Seri E
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk mendukung penyelenggaraan peme-rintahan desa agar berdaya guna dan berhasil guna serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masya-rakat dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pen-calonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Daerah.
162
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pem bentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkung an Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar-an Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lem-baran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pe-rubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENG-ANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBER-HENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tuban;
163
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Tuban;
4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban;
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Tuban;
6. Camat adalah Camat dalam Kabupaten Tuban;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat se-tempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban;
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, ber-dasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban;
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
10. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
11. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam pe-nyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Peme-rintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
14. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa;
15. Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa untuk pengisian lowongan perangkat desa selain Sekretaris Desa;
164
16. Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Kepala Desa.
BAB II
PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unsur staf yang memimpin Sekretariat Desa, diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari :
a. Sekretariat Desa, merupakan unsur staf yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang terdiri dari :
1. Urusan Umum dan Pemerintahan;
2. Urusan Ekonomi Keuangan;
3. Urusan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pelaksana Teknis Lapangan, merupakan unsur pelaksana teknis lapangan di dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, diantaranya :
1. Seksi Pertanian dan Pengairan;
2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
3. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
4. Seksi Perikanan dan Nelayan.
c. Unsur Kewilayahan, terdiri dari Kepala Dusun-Kepala Dusun yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di dusun yang merupakan bagian dari wilayah kerja peme-rintahan desa.
(4) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
165
BAB III
LOWONGAN PERANGKAT DESA
Pasal 3
Jabatan Perangkat Desa lowong karena berhenti atau diber-hentikan disebabkan :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya;
d. tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar sumpah/janji;
e. melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan per-aturan perundang-undangan dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat desa setempat;
f. meninggalkan tempat tinggal selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
BAB IV
PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Sekretaris Desa
Pasal 4
(1) Pengisian Sekretaris Desa dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa.
(2) Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. berpendidikan paling rendah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Menengah Atas atau sederajat;
b. mempunyai pangkat minimal pengatur muda (golongan II/a) dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
c. mempunyai pengetahuan teknis pemerintahan;
d. mempunyai kemampuan di bidang administrasi pemerintahan;
e. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
f. memahami sosial budaya masyarakat setempat;
g. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
166
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
(5) Pembinaan kepegawaian Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.
Bagian Kedua
Perangkat Desa Selain Sekretaris Desa
Paragraf 1
Pembentukan Panitia
Pasal 5
(1) Apabila terjadi lowongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lama 2 (dua) bulan setelah terjadi lowongan Perangkat Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri Camat atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengarahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses pengisian lowongan Pe-rangkat Desa.
(3) Pengisian lowongan perangkat desa dilaksanakan oleh Panitia Peng isian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Perangkat Desa, berjumlah 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Bendahara merangkap anggota; dan
d. 2 (dua) orang anggota.
(5) Dalam hal jumlah Perangkat Desa kurang dari 5 (lima) orang, Kepala Desa melibatkan tokoh masyarakat dalam Panitia Pengisian Pe-rangkat Desa.
(6) Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. membuka pengumuman;
167
b. menerima pendaftaran bakal calon;
c. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
d. meneliti persyaratan administrasi bakal calon;
e. melaksanakan ujian tulis untuk mendapatkan calon yang berhak diangkat;
f. menetapkan calon yang berhak diangkat;
g. melaporkan hasil pelaksanaan pengisian lowongan perangkat desa kepada Kepala Desa;
h. mengajukan rencana biaya pengisian lowongan perangkat desa kepada Kepala Desa;
i. membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Kepala Desa.
Paragraf 2
Larangan Bagi Panitia
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Panitia Pengisian Perangkat Desa dilarang :
a. bertindak dan bersikap tidak adil terhadap salah satu atau lebih bakal calon;
b. memanipulasi persyaratan-persyaratan yang seharusnya dilengkapi oleh bakal calon;
c. menerima sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang dari bakal calon maupun para pendukungnya dengan maksud untuk memudah- kan kelulusannya;
d. memanipulasi nilai hasil ujian yang dapat merugikan atau meng-untungkan salah satu atau lebih bakal calon;
e. bersikap dan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat meng-gangu jalannya proses pengisian lowongan Perangkat Desa;
f. tindakan-tindakan lain yang dapat menggagalkan pengisian Lowong-an Perangkat Desa.
Paragraf 3
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa selain Sekretaris Desa adalah Warga Negara Indonesia yang :
168
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Ke-satuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
d. tidak pernah dihukum dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun;
e. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa setempat;
f. sekurang-kurangnya telah berusia 20 (dua puluh) tahun dan setinggi–tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan atau sederajat;
i. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas per-mintaan sendiri, dari PNS, TNI/Polri, Perangkat Desa dan BUMN/ BUMD.
BAB V
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON
Bagian Pertama
Penjaringan Bakal Calon
Pasal 8
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Panitia Pengisian Perangkat Desa terbentuk, Panitia Pengisian Perangkat Desa segera membuka pendaftaran bakal calon perangkat desa dengan mencantumkan per-syaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pengumuman ditempatkan pada papan pengumuman atau tempat-tempat umum yang mudah dilihat oleh masyarakat.
(3) Pengumuman pertama dibuka selama 14 (empat belas) hari.
(4) Apabila dalam pengumuman pertama belum diperoleh bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan atau hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon dibuka pengumuman kedua dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
169
(5) Apabila sampai dengan pengumuman kedua juga belum diperoleh bakal calon yang memenuhi persyaratan atau hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon agar dibuka pengumuman ketiga dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(6) Apabila sampai dengan pengumuman ketiga tetap diperoleh 1 (satu) bakal calon, maka panitia atas persetujuan Kepala Desa dapat me-netapkan sebagai calon tunggal.
(7) Apabila sampai dengan pengumuman ketiga tidak diperoleh bakal calon yang memenuhi persyaratan, panitia segera melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda proses pengisian perangkat desa sampai dengan periode berikutnya pengisian lowongan pe-rangkat desa.
Bagian Kedua
Penyaringan Bakal Calon
Pasal 9
(1) Penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilakukan melalui penelitian persyaratan administrasi dan pelaksanaan ujian tulis.
(2) Bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan adminis-trasi berhak mengikuti ujian tulis yang diselenggarakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(3) Materi ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah meliputi :
a. Pengetahuan Pemerintahan;
b. Pengetahuan Agama;
c. Bahasa Indonesia;
d. Pengetahuan Umum.
(4) Naskah ujian tulis disusun oleh Tim Penyusun Naskah Ujian Pe-rangkat Desa dari Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1) Bakal calon dinyatakan lulus ujian tulis apabila memperoleh nilai se-rendah-rendahnya 60 (enam puluh) untuk masing-masing materi ujian.
(2) Calon yang berhak diangkat menjadi perangkat desa adalah bakal calon yang telah dinyatakan lulus ujian sebagaimana ketentuan pada ayat (1) dan memperoleh nilai tertinggi diantara bakal calon yang lain.
170
(3) Apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih bakal calon perangkat desa yang mempunyai nilai tertinggi sama, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pengumuman hasil ujian tulis pertama panitia mengadakan ujian ulang secara selektif yang diikuti oleh bakal calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, hingga diperoleh 1 (satu) calon yang mempunyai nilai tertinggi diantara nilai bakal calon lainnya.
(4) Apabila dalam pelaksanaan ujian perangkat desa tidak mendapat calon yang dinyatakan lulus, maka diadakan pendaftaran lagi pada periode berikutnya lowongan perangkat desa.
Pasal 11
(1) Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang dinyatakan lulus ujian tulis dan memperoleh nilai tertinggi dalam ujian penyaringan, se-lanjutnya diumumkan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa dan dilaporkan kepada Kepala Desa pada hari itu juga.
(2) Setelah Kepala Desa menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah laporan diterima, Kepala Desa melaporkan kepada Camat untuk mendapatkan re-komendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari, Camat sudah harus menerbitkan rekomendasi, apabila jangka waktu dimaksud rekomendasi belum diterbitkan dianggap sudah diterbitkan.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 12
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
(2) Sebelum memangku jabatan, Sekretaris Desa diambil sumpah/janji jabatan dan dilantik oleh Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertempat di pusat pemerintahan desa atau pusat pemerintahan Kecamatan/pusat pe- merintahan Kabupaten yang bersangkutan dan dilaksanakan pada hari kerja.
171
Pasal 13
(1) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil ujian tulis, dalam suatu acara resmi/pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(2) Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk, BPD, tokoh masyarakat, unsur lembaga kemasyarakatan dan undangan lain yang dipandang perlu.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di balai desa setempat atau tempat lain di desa setempat.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) adalah sebagai berikut:
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
BAB VII
MASA JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 14
(1) Masa jabatan Sekretaris Desa didasarkan pada penilaian atas prestasi kerja yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa sampai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
BAB VIII
BIAYA PROSES PENGISIAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
(1) Biaya proses pengisian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa atas usul Panitia Pengisian lowongan Perangkat Desa yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa serta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
172
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. calon perangkat desa.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :
a. biaya administrasi;
b. biaya rapat dan konsumsi;
c. honorarium panitia dan petugas;
d. biaya pelantikan.
BAB IX
LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 16
Perangkat Desa dilarang :
a menjadi pengurus partai politik;
b merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Per-musyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan;
c merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
d Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Kepala Desa;
e Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan;
g Menyalahgunakan wewenang;
h Melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB X
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Sekretaris Desa
Pasal 17
(1) Sekretaris Desa berhenti karena :
173
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. mutasi atau pensiun;
d. diberhentikan.
(2) Sekretaris Desa, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena :
a. melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf d dan e;
b. melanggar peraturan disiplin PNS;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
Pasal 18
Pemberhentian Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Ke-pangkatan.
Pasal 19
(1) Sekretaris Desa dikenakan tindakan administrasi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
b. dinyatakan melanggar sumpah/janji Perangkat Desa;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa;
d. melanggar larangan bagi Perangkat Desa.
(2) Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di-berikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila tegoran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Kepala Desa menetapkan usulan pemberhentian Sekretaris Desa kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 20
(1) Sekretaris Desa dapat diberhentikan sementara oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
174
(2) Sekretaris Desa diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 21
Sekretaris Desa diberhentikan sementara oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 22
(1) Sekretaris Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana di-maksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21, setelah melalui proses peradilan, ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan Pengadilan, Sekretaris Daerah atas nama Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengangkat kembali sebagai Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal Sekretaris Desa yang diberhentikan sementara sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), telah berakhir masa jabatannya Sekretaris Daerah atas nama Bupati hanya merehabilitasi Sekretaris Desa yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perangkat Desa lainnya
Pasal 23
(1) Perangkat Desa selain Sekretaris Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya;
d. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena :
a. melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf d dan e;
175
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau ber-halangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. melanggar larangan bagi Perangkat Desa;
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui proses pemberhentian berupa teguran tertulis dari Kepala Desa.
(4) Tegoran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
(5) Apabila tidak diindahkan, atas rekomendasi Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian.
BAB XI
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 24
(1) Perangkat desa dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Apabila perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan harus berhenti dari jabatannya sebagai perangkat desa sejak dilantik sebagai Kepala Desa.
Pasal 25
Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa tidak diperbolehkan menerima bakal calon perangkat desa yang masih mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat pertama dengan Kepala Desa yang masih menjabat.
Pasal 26
Anggota Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa dan atau Kepala Desa yang terbukti telah melakukan penyimpangan dalam proses pengangkatan perangkat desa dikenakan sanksi atau tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Kepanitiaan Pengisian Lowongan Perangkat Desa dinyatakan selesai menjalankan tugas dan harus diadakan pembubaran setelah pelantik-an perangkat desa baru.
176
(2) Pembubaran Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetap-kan dalam Keputusan Kepala Desa selambat–lambatnya 1 (satu) bulan setelah perangkat desa yang baru dilantik.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kepada Camat selaku perangkat daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa jabatan-nya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1) Peraturan Desa yang berkaitan dengan tata cara pencalonan, peng-angkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa, wajib men-dasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyata-kan tidak berlaku.
177
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang an Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 7 Desember 2006.
BUPATI TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 7 Desember 2006.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Drs. SOEKARMAN, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 010 095 580
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2006 SERI E NOMOR 22.
178
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
I. PENJELASAN UMUM.
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pember-hentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menuang-kannya kembali dalam suatu Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ketentuan ini sebagai penegasan istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud guna menyamakan pengertian.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
179
Huruf c
Yang dimaksud dengan berakhir masa jabatan Perangkat Desa adalah :
- Sekretaris Desa dari PNS adalah mutasi atau pensiun.
- Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
180
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
yang dimaksud derajat pertama dengan Kepala Desa adalah :
- Istri/suami Kepala Desa;
- Saudara kandung Kepala Desa;
- Anak Kepala Desa; dan
- Orang tua Kepala Desa.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
181
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Bagi Sekretaris Desa yang sekarang masih menjabat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara ber-tahap yang memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai PNS.
Perangkat desa lainnya tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatannya berdasarkan ketentuan pengangkatannya
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
182

Tidak ada komentar:

Posting Komentar