" falsafah ikan laut "
kita dituntut untuk belajar mengenali tanda-tanda yang di ciptakan oleh tuhan kita,..
belajarlah dari ikan yang ada dilaut,.. lihatlah ikan itu meskipun hidup di air asin,.. daging ikan itu tidak lantas asin rasanya bila kita makan ".,...
dari sini bisa kita ambil makna dalam kehidupan kita :' ,.. dimanapun kita berada jangan mudah terpengaruh oleh lingkungan di sekitar.,..'
mari kita belajar mengenali kekuasaan dan kebesaran tuhan....
karena tiada yang dapat kita lakukan kecuali atas : kuasa,... kehendak,.. dan ilmu allah,..
' " seribu jalan,... seribu cara,.. tuhan menunjukkan kekuasaannya,....maka kenalilah tanda tanda kekuasaan tuhanmu,..."
Senin, 17 Februari 2014
Minggu, 16 Februari 2014
renungan,...
TERSESAT
DI BELANTARA KOTA KARENA KESOMBONGAN
وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي
اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ {18}
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena
sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan
angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang
menyombongkan diri.” (QS. An Nahl: 23)
Aku tersesat diantara gedung bertingkat.,.
Merasa sendiri ditengah kota besar....
Tak tau kemana kaki melangkah,..
Apa yang harus aku lakukan,....
KESOMBONGAN
INI MEMBELENGGUKU.,..
Aku merasa bisa
sendiri.,...
Aku tidak butuh teman-
temanku.....,
Semua dapat kulakukan
sendiri....
Persetan dengan
orang lain,.....
Karena semua
kulakukan sendiri,......
ALANGKAH
SOMBONGAN AKU,...,
Aku
punya bisnis forex,...
Aku
ada bisnis saham di bursa efex..,..
Aku
karyawan BUMN,......
KESOMBONGANKU...
Aku merasa pasti masuk surga,.... jika kelak aku
mati,......
Karena aku merasa sudah berbakti kepada orang
tuaku...
Kusedekahkan hartaku,...
Kusantuni anak anak yatim tiap bulan,...
Aku shalat lima waktu...,.hingga hingga menghitam
jidatku,....
KEHENDAK
ALLAH SWT......
Tapi aku lupa bahwa itu kesombonganku,..
Tuhan menegurku,.....
Seperti membalikkan telapak tangan,....
Selasai semuanya,... tiada tersisa,...
Forex
yang ku banggakan,.. ?
Saham yang
ku idamkan.,...?
Ternyata semua hilang begitu saja,..
aku,.. butuh saudara, butuh teman,...
Terima kasih ya allah telah menyadarkan aku.,..
Maafkan aku.,..saudara,. teman,.. rekan dimanapun
berada,..
Kesombonganku telah melupakanmu,...
Sabtu, 15 Februari 2014
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan;
c. bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima Jasa Hukum dari Advokat.
4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang dibentuk oleh Advokat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini.
5. Dewan Advokat Nasional adalah lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
6. Kode Etik Advokat yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etika dan perilaku yang harus dilaksanakan oleh Advokat.
7. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan adalah organ yang dibentuk oleh Organisasi Advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik di tingkat pertama.
8. Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Dewan Advokat Nasional yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik di tingkat banding yang putusannya bersifat final dan mengikat.
9. Advokat Asing adalah Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat kepada Klien yang tidak mampu.
3
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kepastian hukum;
c. kemandirian;
d. netralitas;
e. profesionalitas;
f. akuntabilitas; dan
g. transparansi.
BAB II
FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA ADVOKAT
Pasal 3
Advokat berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum Klien dan masyarakat demi kebenaran dan keadilan.
Pasal 4
Advokat berkedudukan sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesi mulia, dengan berpegang teguh pada Kode Etik dan sumpah Advokat untuk penegakan supremasi hukum dan keadilan.
Pasal 5
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Advokat dalam menjalankan profesinya, berhak:
a. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam dan di luar sidang pengadilan
4
dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalankan tugas profesinya dengan bebas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendampingi Klien pada setiap tingkat pemeriksaan;
e. mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang dan/atau dirinya sendiri untuk kepentingan hukum Kliennya;
f. atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
g. menerima honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Klien yang ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak;
h. untuk tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam dan di luar sidang pengadilan; dan
i. untuk tidak diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 7
(1) Advokat dalam menjalankan profesinya, berkewajiban:
a. memberikan perlakuan yang sama terhadap Klien tanpa membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, politik, keturunan, atau latar belakang ekonomi, sosial dan budaya;
b. merahasiakan segala sesuatu yang diminta oleh Klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
c. memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma dan melaporkan pelaksanaannya kepada Organisasi Advokat;
d. melaporkan pengangkatan dirinya sebagai pejabat negara baik pada saat mulai maupun pada saat selesai menjalankan jabatannya kepada Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar; dan
5
e. mengenakan atribut dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Advokat tidak dibolehkan memegang jabatan sebagai pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
BAB IV
PENGANGKATAN, SUMPAH ATAU JANJI, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 9
(1) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak menjabat sebagai pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
d. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
e. mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat dan lulus ujian profesi Advokat;
6
f. magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Advokat yang telah berpraktik paling singkat 5 (lima) tahun;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(3) Mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negeri, atau hakim dapat diangkat menjadi Advokat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah berhenti dan/atau diberhentikan dengan hormat secara tetap paling singkat 5 (lima) tahun dari jabatannya.
(4) Setiap orang yang diangkat menjadi Advokat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Pasal 10
(1) Pendidikan khusus profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Ujian profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
(3) Standar pendidikan khusus profesi Advokat ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.
Pasal 11
(1) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan oleh Organisasi Advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(3) Organisasi Advokat mengeluarkan kartu Advokat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan pengangkatan Advokat.
(4) Organisasi Advokat mengirimkan kartu Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Advokat yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya kartu Advokat.
7
Bagian Kedua
Sumpah atau Janji
Pasal 12
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya yang dipimpin oleh ketua Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar dengan dipandu oleh rohaniwan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji:
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya di dalam dan di luar pengadilan dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;”
(3) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara oleh Organisasi Advokat yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 13
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
8
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Organisasi Advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 14
(1) Advokat berhenti dari profesinya secara tetap karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Advokat diberhentikan dari profesinya secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat atau Majelis Kehormatan karena melanggar Kode Etik.
(3) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
BAB V
ORGANISASI ADVOKAT
Bagian Kesatu
Syarat
Pasal 15
(1) Organisasi Advokat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini.
(2) Persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. beranggotakan Advokat;
c. memiliki program kerja dalam bidang pemberian Jasa Hukum dan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma;
9
d. memiliki kepengurusan 100% (seratus persen) dari jumlah provinsi, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan; dan
e. lolos verifikasi yang dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pembentukan
Pasal 16
(1) Organisasi Advokat didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang Advokat dengan akta notaris.
(2) Pengurus Organisasi Advokat paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan Organisasi Advokat tingkat pusat.
(4) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Organisasi Advokat;
b. visi dan misi Organisasi Advokat;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Advokat;
d. tujuan dan fungsi Organisasi Advokat;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Organisasi Advokat;
g. peraturan dan keputusan Organisasi Advokat;
h. pendidikan keorganisasian; dan
i. keuangan Organisasi Advokat.
Pasal 17
(1) Organisasi Advokat harus didaftarkan kepada Menteri untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Advokat harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Organisasi Advokat;
10
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Organisasi Advokat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan 100% (seratus persen) dari jumlah provinsi, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Organisasi Advokat.
Pasal 18
(1) Menteri menerima pendaftaran dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Organisasi Advokat menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses pemeriksaan.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat
Pasal 19
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
11
Pasal 20
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 21
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 22
Dalam hal terjadi perselisihan Organisasi Advokat, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat dilakukan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Asas dan Ciri
Pasal 23
(1) Asas Organisasi Advokat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Organisasi Advokat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Organisasi Advokat yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian Kelima
Tujuan dan Fungsi
Pasal 24
(1) Tujuan umum Organisasi Advokat adalah:
12
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Organisasi Advokat adalah:
a. meningkatkan partisipasi anggota dan masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Organisasi Advokat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 25
(1) Organisasi Advokat berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan hukum bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi kemandirian hukum untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi advokat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; dan
d. partisipasi hukum warga negara Indonesia.
(2) Fungsi Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban
Pasal 26
Organisasi Advokat berhak:
13
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Advokatsesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Advokat Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh bantuan keuangan dari negara dan/atau bantuan lainnya yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Organisasi Advokat berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melaksanakan pendidikan profesi advokat, advokasi, dan bantuan hukum;
f. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
g. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
h. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan negara secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
i. menyosialisasikan program Organisasi Advokat kepada masyarakat.
Bagian Ketujuh
Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota
Pasal 28
Keanggotaan Organisasi Advokat bersifat wajib, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi Advokat.
Pasal 29
(1) Kedaulatan Organisasi Advokat berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
14
(2) Anggota Organisasi Advokat mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Organisasi Advokat wajib mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi Advokat.
Pasal 30
(1) Anggota Organisasi Advokat diberhentikan keanggotannya dari Organisasi Advokat apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Organisasi Advokat lain; atau
d. melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga .
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Organisasi Advokat.
Bagian Kedelapan
Sumber Pembiayaan
Pasal 31
Anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Advokat bersumber dari iuran anggota dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Dewan Kehormatan
Pasal 32
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan.
(2) Anggota Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Advokat yang telah berpraktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun;
b. mantan penegak hukum;
c. akademisi; dan
d. tokoh masyarakat.
15
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Kehormatan diatur dengan Peraturan Organisasi Advokat.
Pasal 33
(1) Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik pada tingkat pertama.
(2) Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika pelanggaran terhadap Kode Etik mengandung unsur pidana.
Pasal 34
(1) Advokat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Sebelum Advokat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Advokat yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(3) Advokat dapat mengajukan banding atas putusan Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Majelis Kehormatan.
(4) Advokat dalam mengajukan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Advokat diatur dengan peraturan Dewan Advokat Nasional.
BAB VI
DEWAN ADVOKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Sifat
Pasal 36
(1) Dalam upaya mengembangkan profesi Advokat dan meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, dibentuk Dewan Advokat Nasional.
16
(2) Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 37
Pembentukan Dewan Advokat Nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Advokat di bidang hukum agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 38
(1) Dewan Advokat Nasional berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Dewan Advokat Nasional di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 39
Dewan Advokat Nasional bertugas:
a. meningkatkan peran profesi Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia;
b. meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran Advokat dalam menjalankan profesinya;
c. menyusun Kode Etik;
d. menyusun dan mengevaluasi standar pendidikan profesi Advokat secara nasional;
17
e. mendata keanggotaan Advokat pada tingkat nasional;
f. menyelesaikan perkara pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat banding;
g. memfasilitasi Organisasi Advokat dalam menyusun peraturan di bidang Advokat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat;
h. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan negara secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
i. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 40
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Dewan Advokat Nasional berwenang:
a. menetapkan berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan peran profesi Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia;
b. menetapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran Advokat dalam menjalankan profesinya;
c. menetapkan Kode Etik;
d. menetapkan standar pendidikan profesi Advokat secara nasional;
e. menetapkan sistem keanggotaan Advokat pada tingkat nasional;
f. menyelesaikan perkara pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat banding;
g. menetapkan pedoman bagi Organisasi Advokat dalam menyusun peraturan di bidang Advokat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat; dan
h. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Dewan Advokat Nasional membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang anggota Dewan Advokat Nasional;
b. 1 (satu) orang perwakilan Organisasi Advokat yang mengajukan perkara banding; dan
18
c. 1 (satu) orang Advokat yang telah mempunyai pengalaman praktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan belum pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pemutusan perkara pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
Bagian Keenam
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 41
(1) Dewan Advokat Nasional terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Advokat Nasional berhalangan, Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Advokat Nasional.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, anggota Dewan Advokat Nasional menunjuk pelaksana tugas sementara untuk menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Advokat Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan pelaksana tugas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Dewan Advokat Nasional.
Pasal 42
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Dewan Advokat Nasional dibantu oleh asisten Dewan Advokat Nasional.
(2) Asisten Dewan Advokat Nasional diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Dewan Advokat Nasional berdasarkan persetujuan rapat anggota Dewan Advokat Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten Dewan Advokat Nasional diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
19
Pasal 43
Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 44
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Dewan Advokat Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden membentuk panitia seleksi calon anggota Dewan Advokat Nasional.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat.
(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Dewan Advokat Nasional;
b. melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja;
c. melakukan seleksi administrasi calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir;
d. mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e. melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir; dan
f. menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Advokat Nasional sebanyak 18 (delapan belas) orang kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan integritas berakhir.
(4) Calon anggota Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada huruf f, harus terdiri atas unsur praktisi, akademisi, dan anggota masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi masyarakat.
Pasal 45
(1) Dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima nama calon dari panitia seleksi, Presiden mengajukan 18 (delapan belas) nama calon
20
anggota Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf f kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
(3) Calon anggota Dewan Advokat Nasional terpilih disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.
(4) Presiden wajib menetapkan pengangkatan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Keputusan Presiden.
Pasal 46
Anggota Dewan Advokat Nasional memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 47
(1) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional dipilih dari dan oleh anggota Dewan Advokat Nasional.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional memegang masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau separuh dari masa jabatan keanggotaan Dewan Advokat Nasional dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
Pasal 49
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
21
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan profesi;
e. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
f. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki pengetahuan tentang profesi Advokat;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
j. tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
Pasal 50
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
b. pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
c. pegawai negeri; atau
d. pengurus partai politik.
Pasal 51
(1) Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional harus mengangkat sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Saya bersumpah atau saya berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan advokat Nasional/Wakil Ketua Dewan advokat
22
Nasional/anggota Dewan Advokat Nasional dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji untuk memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji untuk memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Pasal 52
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri; atau
c. meninggal dunia.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional diberhentikan dari jabatannya, karena:
a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
c. dinyatakan melanggar sumpah;
d. menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Dewan Advokat Nasional, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
g. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(5) Apabila Ketua Dewan Advokat Nasional berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua dewan Advokat Nasional menjalankan tugas dan wewenang Ketua Dewan Advokat Nasional sampai masa jabatan berakhir.
23
(6) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional dari jabatan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Presiden.
Bagian Ketujuh
Sumber Pembiayaan
Pasal 53
Sumber pembiayaan Dewan Advokat Nasional bersumber dari:
a. Organisasi Advokat; dan/atau
b. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 54
(1) Advokat Asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor Advokat di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan Advokat Asing serta kewajiban memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Advokat Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tunduk kepada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
24
Pasal 56
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara:
a. melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Organisasi Advokat jika terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Advokat;
b. turut serta dalam unsur keanggotaan Dewan Kehormatan, dan Dewan Advokat Nasional; dan/atau
c. memberikan sumbangan kepada Organisasi Advokat.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 57
Setiap orang dilarang menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 58
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang menghalang-halangi Advokat dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam maupun di luar sidang pengadilan selama berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang menghalang-halangi Advokat dalam memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang menghalang-halangi Advokat dalam mendampingi Kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
25
Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam menjalankan pekerjaan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan yang diperlukan untuk pembelaan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam mendampingi Kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
(1) Advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012 (dua ribu dua belas), dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
26
(2) Pengangkatan sebagai Advokat yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 66
Kode Etik yang ada dan berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai ada Kode Etik baru yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.
Pasal 67
(1) Organisasi Advokat yang ada, pada saat Undang-Undang mulai berlaku harus menyesuaikan dengan persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyesuaikan dengan persyaratan dalam Undang-Undang ini, tidak dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, paling lama 6 (enam) bulan, Dewan Advokat Nasional sudah terbentuk.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
27
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal…
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR…
28
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
ADVOKAT
I. UMUM
Negara Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Prinsip negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain supremasi hukum, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan konstitusi, persamaan di hadapan hukum, adanya peradilan tata usaha negara, perlindungan Hak Asasi Manusia, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Untuk melaksanakan prinsip negara hukum tersebut, diperlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab selain lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Profesi Advokat tersebut dilaksanakan melalui pemberian Jasa Hukum kepada masyarakat. Jasa Hukum yang dapat diberikan oleh Advokat tidak hanya di dalam pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.
Mengingat profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), Advokat berdasarkan Undang-Undang ini, selain memberikan Jasa Hukum dengan imbalan berupa honorarium, juga dibebani kewajiban untuk memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu. Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma oleh Advokat tersebut tidak hanya sekedar sebagai kontribusi dan tanggung jawab sosial Advokat dalam kaitannya dengan fungsi sosial dari profesi tersebut tetapi lebih merupakan kewajiban dari Advokat.
Untuk menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, Advokat diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membentuk Organisasi Advokat berdasarkan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
29
Selanjutnya dalam rangka menegakkan Kode Etik, berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Dewan Advokat Nasional yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih oleh dewan Perwakilan Rakyat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan hasil dari panitia seleksi.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab perlu dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur profesi Advokat sebelum dibentuknya Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai pengertian Advokat; Fungsi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja Advokat; Hak dan Kewajiban Advokat; Pengangkatan, Sumpah atau Janji, dan Pemberhentian; Organisasi Advokat; Dewan Advokat Nasional; Advokat Asing; Partisipasi Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Advokat harus adil dalam memperlakukan setiap Klien tanpa melihat perbedaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya harus dapat melindungi Klien dan masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa Advokat mampu bertindak atas dorongan dan kemampuan diri
30
sendiri sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah Advokat dalam menjalankan tugas profesinya bebas dari pengaruh pihak lain.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa Advokat mampu bertindak sesuai dengan keahliannya berlandaskan pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap tindakan hukum Advokat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Klien dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas tranparansi” adalah bahwa setiap tindakan hukum Advokat dan Organisasi Advokat harus dapat diakses oleh anggota masyarakat dan Klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “bebas dan mandiri” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.
Kebebasan dan kemandirian tersebut dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
31
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan Kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi Kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan Klien.
Yang dimaksud dengan “honorarium” adalah imbalan atas Jasa Hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
32
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “atribut” merupakan toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef putih dengan atau tanpa peci hitam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan ”pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai Advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan ini tidak mengurangi kebebasan
33
seseorang setelah diangkat sebagai Advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan/atau perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Magang dimaksudkan agar calon Advokat memiliki pengalaman praktik yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.
Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
34
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bidang tertentu” antara lain hak kekayaan intelektual, pasar modal, atau perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
35
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
36
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mantan penegak hukum” adalah penegak hukum yang telah berhenti atau diberhentikan dengan hormat dari instansinya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “akademisi” adalah dosen di bidang ilmu hukum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah seseorang yang dalam kehidupan sehari-harinya penuh dengan bakti kepada masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pembelaan diri” adalah hak yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan, sanggahan, dan/atau bukti untuk membela dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
37
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
38
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum” antara lain menjadi pengajar dan/atau narasumber.
Ayat (4)
Cukup jelas.
39
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain orang perseorangan, kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan” meliputi finansial dan non finansial.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
40
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012 (dua ribu dua belas)" adalah Advokat yang diangkat berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman, surat keputusan pimpinan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, atau surat keputusan Organisasi Advokat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tidak dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat” adalah organisasi dimaksud bukan Organisasi Advokat berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
41
Pasal 72
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR…
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan;
c. bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima Jasa Hukum dari Advokat.
4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang dibentuk oleh Advokat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini.
5. Dewan Advokat Nasional adalah lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
6. Kode Etik Advokat yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etika dan perilaku yang harus dilaksanakan oleh Advokat.
7. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan adalah organ yang dibentuk oleh Organisasi Advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik di tingkat pertama.
8. Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Dewan Advokat Nasional yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik di tingkat banding yang putusannya bersifat final dan mengikat.
9. Advokat Asing adalah Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat kepada Klien yang tidak mampu.
3
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kepastian hukum;
c. kemandirian;
d. netralitas;
e. profesionalitas;
f. akuntabilitas; dan
g. transparansi.
BAB II
FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA ADVOKAT
Pasal 3
Advokat berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum Klien dan masyarakat demi kebenaran dan keadilan.
Pasal 4
Advokat berkedudukan sebagai salah satu pilar penegakan hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesi mulia, dengan berpegang teguh pada Kode Etik dan sumpah Advokat untuk penegakan supremasi hukum dan keadilan.
Pasal 5
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Advokat dalam menjalankan profesinya, berhak:
a. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam dan di luar sidang pengadilan
4
dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalankan tugas profesinya dengan bebas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendampingi Klien pada setiap tingkat pemeriksaan;
e. mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang dan/atau dirinya sendiri untuk kepentingan hukum Kliennya;
f. atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan, dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
g. menerima honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Klien yang ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua pihak;
h. untuk tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam dan di luar sidang pengadilan; dan
i. untuk tidak diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 7
(1) Advokat dalam menjalankan profesinya, berkewajiban:
a. memberikan perlakuan yang sama terhadap Klien tanpa membedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, politik, keturunan, atau latar belakang ekonomi, sosial dan budaya;
b. merahasiakan segala sesuatu yang diminta oleh Klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
c. memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma dan melaporkan pelaksanaannya kepada Organisasi Advokat;
d. melaporkan pengangkatan dirinya sebagai pejabat negara baik pada saat mulai maupun pada saat selesai menjalankan jabatannya kepada Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar; dan
5
e. mengenakan atribut dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Advokat tidak dibolehkan memegang jabatan sebagai pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
BAB IV
PENGANGKATAN, SUMPAH ATAU JANJI, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 9
(1) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak menjabat sebagai pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
d. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
e. mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat dan lulus ujian profesi Advokat;
6
f. magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Advokat yang telah berpraktik paling singkat 5 (lima) tahun;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
h. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(3) Mantan jaksa, polisi, penyidik pegawai negeri, atau hakim dapat diangkat menjadi Advokat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah berhenti dan/atau diberhentikan dengan hormat secara tetap paling singkat 5 (lima) tahun dari jabatannya.
(4) Setiap orang yang diangkat menjadi Advokat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Pasal 10
(1) Pendidikan khusus profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Ujian profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
(3) Standar pendidikan khusus profesi Advokat ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.
Pasal 11
(1) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan oleh Organisasi Advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(3) Organisasi Advokat mengeluarkan kartu Advokat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan pengangkatan Advokat.
(4) Organisasi Advokat mengirimkan kartu Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Advokat yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya kartu Advokat.
7
Bagian Kedua
Sumpah atau Janji
Pasal 12
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya yang dipimpin oleh ketua Organisasi Advokat tempat Advokat tersebut terdaftar dengan dipandu oleh rohaniwan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji:
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya di dalam dan di luar pengadilan dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;”
(3) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara oleh Organisasi Advokat yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 13
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
8
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Organisasi Advokat kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 14
(1) Advokat berhenti dari profesinya secara tetap karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Advokat diberhentikan dari profesinya secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat atau Majelis Kehormatan karena melanggar Kode Etik.
(3) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
BAB V
ORGANISASI ADVOKAT
Bagian Kesatu
Syarat
Pasal 15
(1) Organisasi Advokat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang ini.
(2) Persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. beranggotakan Advokat;
c. memiliki program kerja dalam bidang pemberian Jasa Hukum dan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma;
9
d. memiliki kepengurusan 100% (seratus persen) dari jumlah provinsi, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan; dan
e. lolos verifikasi yang dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pembentukan
Pasal 16
(1) Organisasi Advokat didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang Advokat dengan akta notaris.
(2) Pengurus Organisasi Advokat paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kepengurusan Organisasi Advokat tingkat pusat.
(4) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Organisasi Advokat;
b. visi dan misi Organisasi Advokat;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Advokat;
d. tujuan dan fungsi Organisasi Advokat;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Organisasi Advokat;
g. peraturan dan keputusan Organisasi Advokat;
h. pendidikan keorganisasian; dan
i. keuangan Organisasi Advokat.
Pasal 17
(1) Organisasi Advokat harus didaftarkan kepada Menteri untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Advokat harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Organisasi Advokat;
10
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Organisasi Advokat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan 100% (seratus persen) dari jumlah provinsi, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Organisasi Advokat.
Pasal 18
(1) Menteri menerima pendaftaran dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Organisasi Advokat menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses pemeriksaan.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Advokat
Pasal 19
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
11
Pasal 20
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 21
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 22
Dalam hal terjadi perselisihan Organisasi Advokat, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat dilakukan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Asas dan Ciri
Pasal 23
(1) Asas Organisasi Advokat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Organisasi Advokat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Organisasi Advokat yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian Kelima
Tujuan dan Fungsi
Pasal 24
(1) Tujuan umum Organisasi Advokat adalah:
12
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Organisasi Advokat adalah:
a. meningkatkan partisipasi anggota dan masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Organisasi Advokat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 25
(1) Organisasi Advokat berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan hukum bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi kemandirian hukum untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi advokat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; dan
d. partisipasi hukum warga negara Indonesia.
(2) Fungsi Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban
Pasal 26
Organisasi Advokat berhak:
13
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Organisasi Advokatsesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Advokat Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh bantuan keuangan dari negara dan/atau bantuan lainnya yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Organisasi Advokat berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melaksanakan pendidikan profesi advokat, advokasi, dan bantuan hukum;
f. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
g. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
h. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan negara secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
i. menyosialisasikan program Organisasi Advokat kepada masyarakat.
Bagian Ketujuh
Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota
Pasal 28
Keanggotaan Organisasi Advokat bersifat wajib, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi Advokat.
Pasal 29
(1) Kedaulatan Organisasi Advokat berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
14
(2) Anggota Organisasi Advokat mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Organisasi Advokat wajib mematuhi dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi Advokat.
Pasal 30
(1) Anggota Organisasi Advokat diberhentikan keanggotannya dari Organisasi Advokat apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Organisasi Advokat lain; atau
d. melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga .
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Organisasi Advokat.
Bagian Kedelapan
Sumber Pembiayaan
Pasal 31
Anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Advokat bersumber dari iuran anggota dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Dewan Kehormatan
Pasal 32
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan.
(2) Anggota Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Advokat yang telah berpraktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun;
b. mantan penegak hukum;
c. akademisi; dan
d. tokoh masyarakat.
15
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota dan tata cara pengangkatan anggota Dewan Kehormatan diatur dengan Peraturan Organisasi Advokat.
Pasal 33
(1) Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik pada tingkat pertama.
(2) Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana jika pelanggaran terhadap Kode Etik mengandung unsur pidana.
Pasal 34
(1) Advokat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Sebelum Advokat dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Advokat yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(3) Advokat dapat mengajukan banding atas putusan Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Majelis Kehormatan.
(4) Advokat dalam mengajukan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Advokat diatur dengan peraturan Dewan Advokat Nasional.
BAB VI
DEWAN ADVOKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Sifat
Pasal 36
(1) Dalam upaya mengembangkan profesi Advokat dan meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, dibentuk Dewan Advokat Nasional.
16
(2) Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 37
Pembentukan Dewan Advokat Nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Advokat di bidang hukum agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 38
(1) Dewan Advokat Nasional berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Dewan Advokat Nasional di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Tugas
Pasal 39
Dewan Advokat Nasional bertugas:
a. meningkatkan peran profesi Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia;
b. meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran Advokat dalam menjalankan profesinya;
c. menyusun Kode Etik;
d. menyusun dan mengevaluasi standar pendidikan profesi Advokat secara nasional;
17
e. mendata keanggotaan Advokat pada tingkat nasional;
f. menyelesaikan perkara pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat banding;
g. memfasilitasi Organisasi Advokat dalam menyusun peraturan di bidang Advokat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat;
h. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan negara secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
i. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Bagian Kelima
Wewenang
Pasal 40
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Dewan Advokat Nasional berwenang:
a. menetapkan berbagai kebijakan yang dapat meningkatkan peran profesi Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia;
b. menetapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kemahiran Advokat dalam menjalankan profesinya;
c. menetapkan Kode Etik;
d. menetapkan standar pendidikan profesi Advokat secara nasional;
e. menetapkan sistem keanggotaan Advokat pada tingkat nasional;
f. menyelesaikan perkara pelanggaran Kode Etik Advokat pada tingkat banding;
g. menetapkan pedoman bagi Organisasi Advokat dalam menyusun peraturan di bidang Advokat dan meningkatkan kualitas profesi Advokat; dan
h. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Dewan Advokat Nasional membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang anggota Dewan Advokat Nasional;
b. 1 (satu) orang perwakilan Organisasi Advokat yang mengajukan perkara banding; dan
18
c. 1 (satu) orang Advokat yang telah mempunyai pengalaman praktik paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan belum pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pemutusan perkara pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
Bagian Keenam
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 41
(1) Dewan Advokat Nasional terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua Dewan Advokat Nasional berhalangan, Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Advokat Nasional.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, anggota Dewan Advokat Nasional menunjuk pelaksana tugas sementara untuk menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Dewan Advokat Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan pelaksana tugas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Dewan Advokat Nasional.
Pasal 42
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Dewan Advokat Nasional dibantu oleh asisten Dewan Advokat Nasional.
(2) Asisten Dewan Advokat Nasional diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Dewan Advokat Nasional berdasarkan persetujuan rapat anggota Dewan Advokat Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten Dewan Advokat Nasional diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
19
Pasal 43
Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 44
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Dewan Advokat Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden membentuk panitia seleksi calon anggota Dewan Advokat Nasional.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat.
(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Dewan Advokat Nasional;
b. melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja;
c. melakukan seleksi administrasi calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir;
d. mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e. melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir; dan
f. menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Advokat Nasional sebanyak 18 (delapan belas) orang kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan integritas berakhir.
(4) Calon anggota Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud pada huruf f, harus terdiri atas unsur praktisi, akademisi, dan anggota masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi masyarakat.
Pasal 45
(1) Dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima nama calon dari panitia seleksi, Presiden mengajukan 18 (delapan belas) nama calon
20
anggota Dewan Advokat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf f kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon anggota Dewan Advokat Nasional dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
(3) Calon anggota Dewan Advokat Nasional terpilih disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.
(4) Presiden wajib menetapkan pengangkatan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Keputusan Presiden.
Pasal 46
Anggota Dewan Advokat Nasional memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 47
(1) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional dipilih dari dan oleh anggota Dewan Advokat Nasional.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Advokat Nasional memegang masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau separuh dari masa jabatan keanggotaan Dewan Advokat Nasional dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Dewan Advokat Nasional.
Pasal 49
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
21
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan profesi;
e. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
f. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki pengetahuan tentang profesi Advokat;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
j. tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
Pasal 50
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala desa, atau pejabat lain yang gaji atau honorariumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut;
b. pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
c. pegawai negeri; atau
d. pengurus partai politik.
Pasal 51
(1) Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional harus mengangkat sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Saya bersumpah atau saya berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan advokat Nasional/Wakil Ketua Dewan advokat
22
Nasional/anggota Dewan Advokat Nasional dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji untuk memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Saya bersumpah atau saya berjanji untuk memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Pasal 52
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri; atau
c. meninggal dunia.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional diberhentikan dari jabatannya, karena:
a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
c. dinyatakan melanggar sumpah;
d. menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Dewan Advokat Nasional, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
g. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
(5) Apabila Ketua Dewan Advokat Nasional berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua dewan Advokat Nasional menjalankan tugas dan wewenang Ketua Dewan Advokat Nasional sampai masa jabatan berakhir.
23
(6) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Advokat Nasional dari jabatan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Presiden.
Bagian Ketujuh
Sumber Pembiayaan
Pasal 53
Sumber pembiayaan Dewan Advokat Nasional bersumber dari:
a. Organisasi Advokat; dan/atau
b. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 54
(1) Advokat Asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor Advokat di Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan Advokat Asing serta kewajiban memberikan kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Advokat Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tunduk kepada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
24
Pasal 56
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara:
a. melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Organisasi Advokat jika terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Advokat;
b. turut serta dalam unsur keanggotaan Dewan Kehormatan, dan Dewan Advokat Nasional; dan/atau
c. memberikan sumbangan kepada Organisasi Advokat.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 57
Setiap orang dilarang menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 58
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang menghalang-halangi Advokat dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam maupun di luar sidang pengadilan selama berpegang teguh pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang menghalang-halangi Advokat dalam memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Setiap orang berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang menghalang-halangi Advokat dalam mendampingi Kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
25
Pasal 61
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat tanpa memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam menjalankan pekerjaan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 63
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan yang diperlukan untuk pembelaan Kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
Pasal 64
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Advokat dalam mendampingi Kliennya pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) rupiah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
(1) Advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012 (dua ribu dua belas), dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
26
(2) Pengangkatan sebagai Advokat yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 66
Kode Etik yang ada dan berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai ada Kode Etik baru yang ditetapkan oleh Dewan Advokat Nasional.
Pasal 67
(1) Organisasi Advokat yang ada, pada saat Undang-Undang mulai berlaku harus menyesuaikan dengan persyaratan Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menyesuaikan dengan persyaratan dalam Undang-Undang ini, tidak dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, paling lama 6 (enam) bulan, Dewan Advokat Nasional sudah terbentuk.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
27
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal…
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR…
28
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
ADVOKAT
I. UMUM
Negara Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Prinsip negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain supremasi hukum, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan konstitusi, persamaan di hadapan hukum, adanya peradilan tata usaha negara, perlindungan Hak Asasi Manusia, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Untuk melaksanakan prinsip negara hukum tersebut, diperlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab selain lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Profesi Advokat tersebut dilaksanakan melalui pemberian Jasa Hukum kepada masyarakat. Jasa Hukum yang dapat diberikan oleh Advokat tidak hanya di dalam pengadilan tetapi juga di luar pengadilan.
Mengingat profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile), Advokat berdasarkan Undang-Undang ini, selain memberikan Jasa Hukum dengan imbalan berupa honorarium, juga dibebani kewajiban untuk memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu. Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma oleh Advokat tersebut tidak hanya sekedar sebagai kontribusi dan tanggung jawab sosial Advokat dalam kaitannya dengan fungsi sosial dari profesi tersebut tetapi lebih merupakan kewajiban dari Advokat.
Untuk menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, Advokat diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membentuk Organisasi Advokat berdasarkan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
29
Selanjutnya dalam rangka menegakkan Kode Etik, berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Dewan Advokat Nasional yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih oleh dewan Perwakilan Rakyat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan hasil dari panitia seleksi.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab perlu dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur profesi Advokat sebelum dibentuknya Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai pengertian Advokat; Fungsi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja Advokat; Hak dan Kewajiban Advokat; Pengangkatan, Sumpah atau Janji, dan Pemberhentian; Organisasi Advokat; Dewan Advokat Nasional; Advokat Asing; Partisipasi Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Advokat harus adil dalam memperlakukan setiap Klien tanpa melihat perbedaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya harus dapat melindungi Klien dan masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa Advokat mampu bertindak atas dorongan dan kemampuan diri
30
sendiri sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah Advokat dalam menjalankan tugas profesinya bebas dari pengaruh pihak lain.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah bahwa Advokat mampu bertindak sesuai dengan keahliannya berlandaskan pada Kode Etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap tindakan hukum Advokat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Klien dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas tranparansi” adalah bahwa setiap tindakan hukum Advokat dan Organisasi Advokat harus dapat diakses oleh anggota masyarakat dan Klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “bebas dan mandiri” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi.
Kebebasan dan kemandirian tersebut dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
31
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan Kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi Kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan Klien.
Yang dimaksud dengan “honorarium” adalah imbalan atas Jasa Hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
32
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “atribut” merupakan toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef putih dengan atau tanpa peci hitam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan ”pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai Advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan ini tidak mengurangi kebebasan
33
seseorang setelah diangkat sebagai Advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” adalah pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan/atau perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Magang dimaksudkan agar calon Advokat memiliki pengalaman praktik yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.
Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
34
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bidang tertentu” antara lain hak kekayaan intelektual, pasar modal, atau perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
35
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
36
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mantan penegak hukum” adalah penegak hukum yang telah berhenti atau diberhentikan dengan hormat dari instansinya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “akademisi” adalah dosen di bidang ilmu hukum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah seseorang yang dalam kehidupan sehari-harinya penuh dengan bakti kepada masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pembelaan diri” adalah hak yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan, sanggahan, dan/atau bukti untuk membela dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
37
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
38
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hukum asing” adalah hukum dari negara asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kontribusi secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum” antara lain menjadi pengajar dan/atau narasumber.
Ayat (4)
Cukup jelas.
39
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain orang perseorangan, kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan” meliputi finansial dan non finansial.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
40
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012 (dua ribu dua belas)" adalah Advokat yang diangkat berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman, surat keputusan pimpinan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung, atau surat keputusan Organisasi Advokat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tidak dapat dikategorikan sebagai Organisasi Advokat” adalah organisasi dimaksud bukan Organisasi Advokat berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
41
Pasal 72
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR…
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 03 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 03 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya Pasal 44 huruf g dan Pasal 50 ayat (5), maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 untuk diubah dan disesuaikan dengan ketentuan dimaksud dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pem bentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Ling-kungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ke-polisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem-baran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pe-rubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pe-milihan dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri E Nomor 21).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEN-CALONAN, PEMILIHAN, DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabu-paten Tuban Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri E Nomor 21) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 huruf g diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
2. Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
3. Penjelasan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Setelah Pasal 4 ditambah Pasal 5 dan Pasal 6 (baru), Cukup jelas;
- Pasal 5 (lama) diubah menjadi Pasal 7 (baru);
- Pasal 6 dan Pasal 7 (lama) diubah menjadi Pasal 8 dan Pasal 9 (baru);
- Pasal 8 dan Pasal 9 (lama), dihapus;
- Pasal 11 setelah huruf l ditambah huruf m (baru), Cukup jelas;
- Pasal 13 ayat (2) ditambah ayat (3) (baru), Cukup jelas;
- Pasal 13 ayat (3) (lama) diubah menjadi ayat (4) (baru).
- Pasal 13 ayat (4) (lama), dihapus;
- Pasal 36 setelah ayat (2) ditambah ayat (3) (baru), Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di-undangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, me-merintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban.
pada tanggal 26 Juni 2007.
BUPATI TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si.
Ditetapkan di Tuban.
pada tanggal 26 Juni 2007.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. PARASTUTI
Pembina Utama Muda
NIP. 010 145 058
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2007 SERI E NOMOR 12.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 03 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA
I. PENJELASAN UMUM.
Bahwa Peraturan Daerah ini pada hakekatnya mengatur mengenai perubahan Pasal 11 huruf g dan Penghapusan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3). Untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 44 huruf g dan Pasal 50 ayat (5).
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN
Nomor 22 Tahun 2006 Seri E
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk mendukung penyelenggaraan peme-rintahan desa agar berdaya guna dan berhasil guna serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masya-rakat dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pen-calonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Daerah.
162
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pem bentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkung an Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar-an Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lem-baran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pe-rubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENG-ANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBER-HENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tuban;
163
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Tuban;
4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban;
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Tuban;
6. Camat adalah Camat dalam Kabupaten Tuban;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat se-tempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban;
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, ber-dasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban;
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
10. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
11. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam pe-nyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Peme-rintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
14. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa;
15. Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa untuk pengisian lowongan perangkat desa selain Sekretaris Desa;
164
16. Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Kepala Desa.
BAB II
PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unsur staf yang memimpin Sekretariat Desa, diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari :
a. Sekretariat Desa, merupakan unsur staf yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang terdiri dari :
1. Urusan Umum dan Pemerintahan;
2. Urusan Ekonomi Keuangan;
3. Urusan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pelaksana Teknis Lapangan, merupakan unsur pelaksana teknis lapangan di dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, diantaranya :
1. Seksi Pertanian dan Pengairan;
2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
3. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
4. Seksi Perikanan dan Nelayan.
c. Unsur Kewilayahan, terdiri dari Kepala Dusun-Kepala Dusun yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di dusun yang merupakan bagian dari wilayah kerja peme-rintahan desa.
(4) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
165
BAB III
LOWONGAN PERANGKAT DESA
Pasal 3
Jabatan Perangkat Desa lowong karena berhenti atau diber-hentikan disebabkan :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya;
d. tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar sumpah/janji;
e. melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan per-aturan perundang-undangan dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat desa setempat;
f. meninggalkan tempat tinggal selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
BAB IV
PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Sekretaris Desa
Pasal 4
(1) Pengisian Sekretaris Desa dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa.
(2) Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. berpendidikan paling rendah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Menengah Atas atau sederajat;
b. mempunyai pangkat minimal pengatur muda (golongan II/a) dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
c. mempunyai pengetahuan teknis pemerintahan;
d. mempunyai kemampuan di bidang administrasi pemerintahan;
e. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
f. memahami sosial budaya masyarakat setempat;
g. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
166
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
(5) Pembinaan kepegawaian Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.
Bagian Kedua
Perangkat Desa Selain Sekretaris Desa
Paragraf 1
Pembentukan Panitia
Pasal 5
(1) Apabila terjadi lowongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lama 2 (dua) bulan setelah terjadi lowongan Perangkat Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri Camat atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengarahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses pengisian lowongan Pe-rangkat Desa.
(3) Pengisian lowongan perangkat desa dilaksanakan oleh Panitia Peng isian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Perangkat Desa, berjumlah 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Bendahara merangkap anggota; dan
d. 2 (dua) orang anggota.
(5) Dalam hal jumlah Perangkat Desa kurang dari 5 (lima) orang, Kepala Desa melibatkan tokoh masyarakat dalam Panitia Pengisian Pe-rangkat Desa.
(6) Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. membuka pengumuman;
167
b. menerima pendaftaran bakal calon;
c. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
d. meneliti persyaratan administrasi bakal calon;
e. melaksanakan ujian tulis untuk mendapatkan calon yang berhak diangkat;
f. menetapkan calon yang berhak diangkat;
g. melaporkan hasil pelaksanaan pengisian lowongan perangkat desa kepada Kepala Desa;
h. mengajukan rencana biaya pengisian lowongan perangkat desa kepada Kepala Desa;
i. membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Kepala Desa.
Paragraf 2
Larangan Bagi Panitia
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Panitia Pengisian Perangkat Desa dilarang :
a. bertindak dan bersikap tidak adil terhadap salah satu atau lebih bakal calon;
b. memanipulasi persyaratan-persyaratan yang seharusnya dilengkapi oleh bakal calon;
c. menerima sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang dari bakal calon maupun para pendukungnya dengan maksud untuk memudah- kan kelulusannya;
d. memanipulasi nilai hasil ujian yang dapat merugikan atau meng-untungkan salah satu atau lebih bakal calon;
e. bersikap dan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat meng-gangu jalannya proses pengisian lowongan Perangkat Desa;
f. tindakan-tindakan lain yang dapat menggagalkan pengisian Lowong-an Perangkat Desa.
Paragraf 3
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa selain Sekretaris Desa adalah Warga Negara Indonesia yang :
168
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Ke-satuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
d. tidak pernah dihukum dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun;
e. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa setempat;
f. sekurang-kurangnya telah berusia 20 (dua puluh) tahun dan setinggi–tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan atau sederajat;
i. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas per-mintaan sendiri, dari PNS, TNI/Polri, Perangkat Desa dan BUMN/ BUMD.
BAB V
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON
Bagian Pertama
Penjaringan Bakal Calon
Pasal 8
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Panitia Pengisian Perangkat Desa terbentuk, Panitia Pengisian Perangkat Desa segera membuka pendaftaran bakal calon perangkat desa dengan mencantumkan per-syaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pengumuman ditempatkan pada papan pengumuman atau tempat-tempat umum yang mudah dilihat oleh masyarakat.
(3) Pengumuman pertama dibuka selama 14 (empat belas) hari.
(4) Apabila dalam pengumuman pertama belum diperoleh bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan atau hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon dibuka pengumuman kedua dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
169
(5) Apabila sampai dengan pengumuman kedua juga belum diperoleh bakal calon yang memenuhi persyaratan atau hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon agar dibuka pengumuman ketiga dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(6) Apabila sampai dengan pengumuman ketiga tetap diperoleh 1 (satu) bakal calon, maka panitia atas persetujuan Kepala Desa dapat me-netapkan sebagai calon tunggal.
(7) Apabila sampai dengan pengumuman ketiga tidak diperoleh bakal calon yang memenuhi persyaratan, panitia segera melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda proses pengisian perangkat desa sampai dengan periode berikutnya pengisian lowongan pe-rangkat desa.
Bagian Kedua
Penyaringan Bakal Calon
Pasal 9
(1) Penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilakukan melalui penelitian persyaratan administrasi dan pelaksanaan ujian tulis.
(2) Bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan adminis-trasi berhak mengikuti ujian tulis yang diselenggarakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(3) Materi ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah meliputi :
a. Pengetahuan Pemerintahan;
b. Pengetahuan Agama;
c. Bahasa Indonesia;
d. Pengetahuan Umum.
(4) Naskah ujian tulis disusun oleh Tim Penyusun Naskah Ujian Pe-rangkat Desa dari Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1) Bakal calon dinyatakan lulus ujian tulis apabila memperoleh nilai se-rendah-rendahnya 60 (enam puluh) untuk masing-masing materi ujian.
(2) Calon yang berhak diangkat menjadi perangkat desa adalah bakal calon yang telah dinyatakan lulus ujian sebagaimana ketentuan pada ayat (1) dan memperoleh nilai tertinggi diantara bakal calon yang lain.
170
(3) Apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih bakal calon perangkat desa yang mempunyai nilai tertinggi sama, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pengumuman hasil ujian tulis pertama panitia mengadakan ujian ulang secara selektif yang diikuti oleh bakal calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, hingga diperoleh 1 (satu) calon yang mempunyai nilai tertinggi diantara nilai bakal calon lainnya.
(4) Apabila dalam pelaksanaan ujian perangkat desa tidak mendapat calon yang dinyatakan lulus, maka diadakan pendaftaran lagi pada periode berikutnya lowongan perangkat desa.
Pasal 11
(1) Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang dinyatakan lulus ujian tulis dan memperoleh nilai tertinggi dalam ujian penyaringan, se-lanjutnya diumumkan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa dan dilaporkan kepada Kepala Desa pada hari itu juga.
(2) Setelah Kepala Desa menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah laporan diterima, Kepala Desa melaporkan kepada Camat untuk mendapatkan re-komendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari, Camat sudah harus menerbitkan rekomendasi, apabila jangka waktu dimaksud rekomendasi belum diterbitkan dianggap sudah diterbitkan.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 12
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
(2) Sebelum memangku jabatan, Sekretaris Desa diambil sumpah/janji jabatan dan dilantik oleh Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertempat di pusat pemerintahan desa atau pusat pemerintahan Kecamatan/pusat pe- merintahan Kabupaten yang bersangkutan dan dilaksanakan pada hari kerja.
171
Pasal 13
(1) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil ujian tulis, dalam suatu acara resmi/pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(2) Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk, BPD, tokoh masyarakat, unsur lembaga kemasyarakatan dan undangan lain yang dipandang perlu.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di balai desa setempat atau tempat lain di desa setempat.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) adalah sebagai berikut:
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
BAB VII
MASA JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 14
(1) Masa jabatan Sekretaris Desa didasarkan pada penilaian atas prestasi kerja yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa sampai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
BAB VIII
BIAYA PROSES PENGISIAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
(1) Biaya proses pengisian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa atas usul Panitia Pengisian lowongan Perangkat Desa yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa serta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
172
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. calon perangkat desa.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :
a. biaya administrasi;
b. biaya rapat dan konsumsi;
c. honorarium panitia dan petugas;
d. biaya pelantikan.
BAB IX
LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 16
Perangkat Desa dilarang :
a menjadi pengurus partai politik;
b merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Per-musyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan;
c merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
d Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Kepala Desa;
e Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan;
g Menyalahgunakan wewenang;
h Melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB X
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Sekretaris Desa
Pasal 17
(1) Sekretaris Desa berhenti karena :
173
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. mutasi atau pensiun;
d. diberhentikan.
(2) Sekretaris Desa, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena :
a. melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf d dan e;
b. melanggar peraturan disiplin PNS;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
Pasal 18
Pemberhentian Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Ke-pangkatan.
Pasal 19
(1) Sekretaris Desa dikenakan tindakan administrasi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
b. dinyatakan melanggar sumpah/janji Perangkat Desa;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa;
d. melanggar larangan bagi Perangkat Desa.
(2) Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di-berikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila tegoran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Kepala Desa menetapkan usulan pemberhentian Sekretaris Desa kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 20
(1) Sekretaris Desa dapat diberhentikan sementara oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
174
(2) Sekretaris Desa diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 21
Sekretaris Desa diberhentikan sementara oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 22
(1) Sekretaris Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana di-maksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21, setelah melalui proses peradilan, ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan Pengadilan, Sekretaris Daerah atas nama Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengangkat kembali sebagai Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal Sekretaris Desa yang diberhentikan sementara sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), telah berakhir masa jabatannya Sekretaris Daerah atas nama Bupati hanya merehabilitasi Sekretaris Desa yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perangkat Desa lainnya
Pasal 23
(1) Perangkat Desa selain Sekretaris Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya;
d. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena :
a. melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf d dan e;
175
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau ber-halangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. melanggar larangan bagi Perangkat Desa;
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui proses pemberhentian berupa teguran tertulis dari Kepala Desa.
(4) Tegoran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
(5) Apabila tidak diindahkan, atas rekomendasi Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian.
BAB XI
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 24
(1) Perangkat desa dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Apabila perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan harus berhenti dari jabatannya sebagai perangkat desa sejak dilantik sebagai Kepala Desa.
Pasal 25
Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa tidak diperbolehkan menerima bakal calon perangkat desa yang masih mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat pertama dengan Kepala Desa yang masih menjabat.
Pasal 26
Anggota Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa dan atau Kepala Desa yang terbukti telah melakukan penyimpangan dalam proses pengangkatan perangkat desa dikenakan sanksi atau tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Kepanitiaan Pengisian Lowongan Perangkat Desa dinyatakan selesai menjalankan tugas dan harus diadakan pembubaran setelah pelantik-an perangkat desa baru.
176
(2) Pembubaran Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetap-kan dalam Keputusan Kepala Desa selambat–lambatnya 1 (satu) bulan setelah perangkat desa yang baru dilantik.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kepada Camat selaku perangkat daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa jabatan-nya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1) Peraturan Desa yang berkaitan dengan tata cara pencalonan, peng-angkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa, wajib men-dasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyata-kan tidak berlaku.
177
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang an Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 7 Desember 2006.
BUPATI TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 7 Desember 2006.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Drs. SOEKARMAN, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 010 095 580
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2006 SERI E NOMOR 22.
178
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
I. PENJELASAN UMUM.
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pember-hentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menuang-kannya kembali dalam suatu Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ketentuan ini sebagai penegasan istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud guna menyamakan pengertian.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
179
Huruf c
Yang dimaksud dengan berakhir masa jabatan Perangkat Desa adalah :
- Sekretaris Desa dari PNS adalah mutasi atau pensiun.
- Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
180
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
yang dimaksud derajat pertama dengan Kepala Desa adalah :
- Istri/suami Kepala Desa;
- Saudara kandung Kepala Desa;
- Anak Kepala Desa; dan
- Orang tua Kepala Desa.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
181
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Bagi Sekretaris Desa yang sekarang masih menjabat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara ber-tahap yang memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai PNS.
Perangkat desa lainnya tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatannya berdasarkan ketentuan pengangkatannya
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
182
KABUPATEN TUBAN
Nomor 22 Tahun 2006 Seri E
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk mendukung penyelenggaraan peme-rintahan desa agar berdaya guna dan berhasil guna serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masya-rakat dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pen-calonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Daerah.
162
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pem bentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkung an Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar-an Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lem-baran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pe-rubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENG-ANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBER-HENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tuban;
163
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Tuban;
4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban;
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Tuban;
6. Camat adalah Camat dalam Kabupaten Tuban;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat se-tempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban;
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, ber-dasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban;
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
10. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
11. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam pe-nyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
12. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Peme-rintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
14. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa;
15. Panitia Pengisian Perangkat Desa adalah panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa untuk pengisian lowongan perangkat desa selain Sekretaris Desa;
164
16. Dusun adalah bagian dari wilayah kerja Kepala Desa.
BAB II
PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unsur staf yang memimpin Sekretariat Desa, diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari :
a. Sekretariat Desa, merupakan unsur staf yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang terdiri dari :
1. Urusan Umum dan Pemerintahan;
2. Urusan Ekonomi Keuangan;
3. Urusan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Pelaksana Teknis Lapangan, merupakan unsur pelaksana teknis lapangan di dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, diantaranya :
1. Seksi Pertanian dan Pengairan;
2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
3. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
4. Seksi Perikanan dan Nelayan.
c. Unsur Kewilayahan, terdiri dari Kepala Dusun-Kepala Dusun yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di dusun yang merupakan bagian dari wilayah kerja peme-rintahan desa.
(4) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
165
BAB III
LOWONGAN PERANGKAT DESA
Pasal 3
Jabatan Perangkat Desa lowong karena berhenti atau diber-hentikan disebabkan :
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya;
d. tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar sumpah/janji;
e. melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan per-aturan perundang-undangan dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat desa setempat;
f. meninggalkan tempat tinggal selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
BAB IV
PENGISIAN LOWONGAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Sekretaris Desa
Pasal 4
(1) Pengisian Sekretaris Desa dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa.
(2) Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. berpendidikan paling rendah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Menengah Atas atau sederajat;
b. mempunyai pangkat minimal pengatur muda (golongan II/a) dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun;
c. mempunyai pengetahuan teknis pemerintahan;
d. mempunyai kemampuan di bidang administrasi pemerintahan;
e. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
f. memahami sosial budaya masyarakat setempat;
g. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
166
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
(5) Pembinaan kepegawaian Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.
Bagian Kedua
Perangkat Desa Selain Sekretaris Desa
Paragraf 1
Pembentukan Panitia
Pasal 5
(1) Apabila terjadi lowongan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lama 2 (dua) bulan setelah terjadi lowongan Perangkat Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri Camat atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pengarahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses pengisian lowongan Pe-rangkat Desa.
(3) Pengisian lowongan perangkat desa dilaksanakan oleh Panitia Peng isian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Perangkat Desa, berjumlah 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Bendahara merangkap anggota; dan
d. 2 (dua) orang anggota.
(5) Dalam hal jumlah Perangkat Desa kurang dari 5 (lima) orang, Kepala Desa melibatkan tokoh masyarakat dalam Panitia Pengisian Pe-rangkat Desa.
(6) Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. membuka pengumuman;
167
b. menerima pendaftaran bakal calon;
c. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
d. meneliti persyaratan administrasi bakal calon;
e. melaksanakan ujian tulis untuk mendapatkan calon yang berhak diangkat;
f. menetapkan calon yang berhak diangkat;
g. melaporkan hasil pelaksanaan pengisian lowongan perangkat desa kepada Kepala Desa;
h. mengajukan rencana biaya pengisian lowongan perangkat desa kepada Kepala Desa;
i. membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Kepala Desa.
Paragraf 2
Larangan Bagi Panitia
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Panitia Pengisian Perangkat Desa dilarang :
a. bertindak dan bersikap tidak adil terhadap salah satu atau lebih bakal calon;
b. memanipulasi persyaratan-persyaratan yang seharusnya dilengkapi oleh bakal calon;
c. menerima sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang dari bakal calon maupun para pendukungnya dengan maksud untuk memudah- kan kelulusannya;
d. memanipulasi nilai hasil ujian yang dapat merugikan atau meng-untungkan salah satu atau lebih bakal calon;
e. bersikap dan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat meng-gangu jalannya proses pengisian lowongan Perangkat Desa;
f. tindakan-tindakan lain yang dapat menggagalkan pengisian Lowong-an Perangkat Desa.
Paragraf 3
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 7
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa selain Sekretaris Desa adalah Warga Negara Indonesia yang :
168
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Ke-satuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
d. tidak pernah dihukum dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun;
e. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa setempat;
f. sekurang-kurangnya telah berusia 20 (dua puluh) tahun dan setinggi–tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan atau sederajat;
i. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas per-mintaan sendiri, dari PNS, TNI/Polri, Perangkat Desa dan BUMN/ BUMD.
BAB V
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON
Bagian Pertama
Penjaringan Bakal Calon
Pasal 8
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Panitia Pengisian Perangkat Desa terbentuk, Panitia Pengisian Perangkat Desa segera membuka pendaftaran bakal calon perangkat desa dengan mencantumkan per-syaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pengumuman ditempatkan pada papan pengumuman atau tempat-tempat umum yang mudah dilihat oleh masyarakat.
(3) Pengumuman pertama dibuka selama 14 (empat belas) hari.
(4) Apabila dalam pengumuman pertama belum diperoleh bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan atau hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon dibuka pengumuman kedua dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
169
(5) Apabila sampai dengan pengumuman kedua juga belum diperoleh bakal calon yang memenuhi persyaratan atau hanya diperoleh 1 (satu) bakal calon agar dibuka pengumuman ketiga dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(6) Apabila sampai dengan pengumuman ketiga tetap diperoleh 1 (satu) bakal calon, maka panitia atas persetujuan Kepala Desa dapat me-netapkan sebagai calon tunggal.
(7) Apabila sampai dengan pengumuman ketiga tidak diperoleh bakal calon yang memenuhi persyaratan, panitia segera melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda proses pengisian perangkat desa sampai dengan periode berikutnya pengisian lowongan pe-rangkat desa.
Bagian Kedua
Penyaringan Bakal Calon
Pasal 9
(1) Penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilakukan melalui penelitian persyaratan administrasi dan pelaksanaan ujian tulis.
(2) Bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan adminis-trasi berhak mengikuti ujian tulis yang diselenggarakan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
(3) Materi ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah meliputi :
a. Pengetahuan Pemerintahan;
b. Pengetahuan Agama;
c. Bahasa Indonesia;
d. Pengetahuan Umum.
(4) Naskah ujian tulis disusun oleh Tim Penyusun Naskah Ujian Pe-rangkat Desa dari Pemerintah Daerah.
Pasal 10
(1) Bakal calon dinyatakan lulus ujian tulis apabila memperoleh nilai se-rendah-rendahnya 60 (enam puluh) untuk masing-masing materi ujian.
(2) Calon yang berhak diangkat menjadi perangkat desa adalah bakal calon yang telah dinyatakan lulus ujian sebagaimana ketentuan pada ayat (1) dan memperoleh nilai tertinggi diantara bakal calon yang lain.
170
(3) Apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih bakal calon perangkat desa yang mempunyai nilai tertinggi sama, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pengumuman hasil ujian tulis pertama panitia mengadakan ujian ulang secara selektif yang diikuti oleh bakal calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, hingga diperoleh 1 (satu) calon yang mempunyai nilai tertinggi diantara nilai bakal calon lainnya.
(4) Apabila dalam pelaksanaan ujian perangkat desa tidak mendapat calon yang dinyatakan lulus, maka diadakan pendaftaran lagi pada periode berikutnya lowongan perangkat desa.
Pasal 11
(1) Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang dinyatakan lulus ujian tulis dan memperoleh nilai tertinggi dalam ujian penyaringan, se-lanjutnya diumumkan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa dan dilaporkan kepada Kepala Desa pada hari itu juga.
(2) Setelah Kepala Desa menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah laporan diterima, Kepala Desa melaporkan kepada Camat untuk mendapatkan re-komendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari, Camat sudah harus menerbitkan rekomendasi, apabila jangka waktu dimaksud rekomendasi belum diterbitkan dianggap sudah diterbitkan.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 12
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
(2) Sebelum memangku jabatan, Sekretaris Desa diambil sumpah/janji jabatan dan dilantik oleh Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertempat di pusat pemerintahan desa atau pusat pemerintahan Kecamatan/pusat pe- merintahan Kabupaten yang bersangkutan dan dilaksanakan pada hari kerja.
171
Pasal 13
(1) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil ujian tulis, dalam suatu acara resmi/pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(2) Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk, BPD, tokoh masyarakat, unsur lembaga kemasyarakatan dan undangan lain yang dipandang perlu.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di balai desa setempat atau tempat lain di desa setempat.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) adalah sebagai berikut:
“ Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
BAB VII
MASA JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 14
(1) Masa jabatan Sekretaris Desa didasarkan pada penilaian atas prestasi kerja yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Masa jabatan Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa sampai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
BAB VIII
BIAYA PROSES PENGISIAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
(1) Biaya proses pengisian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa atas usul Panitia Pengisian lowongan Perangkat Desa yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa serta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
172
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. calon perangkat desa.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :
a. biaya administrasi;
b. biaya rapat dan konsumsi;
c. honorarium panitia dan petugas;
d. biaya pelantikan.
BAB IX
LARANGAN PERANGKAT DESA
Pasal 16
Perangkat Desa dilarang :
a menjadi pengurus partai politik;
b merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Per-musyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan;
c merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
d Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Kepala Desa;
e Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan;
g Menyalahgunakan wewenang;
h Melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB X
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Sekretaris Desa
Pasal 17
(1) Sekretaris Desa berhenti karena :
173
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. mutasi atau pensiun;
d. diberhentikan.
(2) Sekretaris Desa, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena :
a. melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf d dan e;
b. melanggar peraturan disiplin PNS;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
Pasal 18
Pemberhentian Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Ke-pangkatan.
Pasal 19
(1) Sekretaris Desa dikenakan tindakan administrasi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
b. dinyatakan melanggar sumpah/janji Perangkat Desa;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa;
d. melanggar larangan bagi Perangkat Desa.
(2) Tindakan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di-berikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila tegoran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Kepala Desa menetapkan usulan pemberhentian Sekretaris Desa kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 20
(1) Sekretaris Desa dapat diberhentikan sementara oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
174
(2) Sekretaris Desa diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 21
Sekretaris Desa diberhentikan sementara oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati tanpa melalui usulan Kepala Desa karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 22
(1) Sekretaris Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana di-maksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21, setelah melalui proses peradilan, ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan Pengadilan, Sekretaris Daerah atas nama Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengangkat kembali sebagai Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal Sekretaris Desa yang diberhentikan sementara sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), telah berakhir masa jabatannya Sekretaris Daerah atas nama Bupati hanya merehabilitasi Sekretaris Desa yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perangkat Desa lainnya
Pasal 23
(1) Perangkat Desa selain Sekretaris Desa berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya;
d. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena :
a. melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf d dan e;
175
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau ber-halangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. melanggar larangan bagi Perangkat Desa;
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui proses pemberhentian berupa teguran tertulis dari Kepala Desa.
(4) Tegoran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
(5) Apabila tidak diindahkan, atas rekomendasi Camat, Kepala Desa menetapkan pemberhentian.
BAB XI
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 24
(1) Perangkat desa dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Apabila perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan harus berhenti dari jabatannya sebagai perangkat desa sejak dilantik sebagai Kepala Desa.
Pasal 25
Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa tidak diperbolehkan menerima bakal calon perangkat desa yang masih mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat pertama dengan Kepala Desa yang masih menjabat.
Pasal 26
Anggota Panitia Pengisian Lowongan Perangkat Desa dan atau Kepala Desa yang terbukti telah melakukan penyimpangan dalam proses pengangkatan perangkat desa dikenakan sanksi atau tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Kepanitiaan Pengisian Lowongan Perangkat Desa dinyatakan selesai menjalankan tugas dan harus diadakan pembubaran setelah pelantik-an perangkat desa baru.
176
(2) Pembubaran Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetap-kan dalam Keputusan Kepala Desa selambat–lambatnya 1 (satu) bulan setelah perangkat desa yang baru dilantik.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kepada Camat selaku perangkat daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa jabatan-nya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1) Peraturan Desa yang berkaitan dengan tata cara pencalonan, peng-angkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa, wajib men-dasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyata-kan tidak berlaku.
177
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang an Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 7 Desember 2006.
BUPATI TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 7 Desember 2006.
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Drs. SOEKARMAN, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 010 095 580
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2006 SERI E NOMOR 22.
178
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
I. PENJELASAN UMUM.
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pember-hentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menuang-kannya kembali dalam suatu Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ketentuan ini sebagai penegasan istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud guna menyamakan pengertian.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
179
Huruf c
Yang dimaksud dengan berakhir masa jabatan Perangkat Desa adalah :
- Sekretaris Desa dari PNS adalah mutasi atau pensiun.
- Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
180
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
yang dimaksud derajat pertama dengan Kepala Desa adalah :
- Istri/suami Kepala Desa;
- Saudara kandung Kepala Desa;
- Anak Kepala Desa; dan
- Orang tua Kepala Desa.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
181
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Bagi Sekretaris Desa yang sekarang masih menjabat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara ber-tahap yang memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai PNS.
Perangkat desa lainnya tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa jabatannya berdasarkan ketentuan pengangkatannya
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
182
Langganan:
Postingan (Atom)